✔ Acara Kreatif Guru Dihitung Sebagai Jam Kerja

Aktivitas Kreatif Guru Dihitung Sebagai Jam Kerja ✔ Aktivitas Kreatif Guru Dihitung Sebagai Jam Kerja
Aturan tersebut sebagai upaya mendorong para guru lebih kreatif mendidik siswa.
Waktu guru melaksanakan kegiatan kreatif dalam mendidik siswa akan dihitungkan sebagai jam kerja. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan bahwa pemerintah ingin menciptakan hukum tersebut sebagai upaya mendorong para guru lebih kreatif mendidik siswa.

"Kalau mereka melaksanakan kegiatan kreasi tetapi tidak dianggap jam kerja, ya karenanya dobel bebannya, di situ yang akan kita lakukan soal mengajar 24 jam itu," kata Anies yang kutip dari Antara (17/08/15).

Menurut Anies, selama ini guru yang memakai cara-cara kreatif dalam mendidik merasa terbebani alasannya kegiatan mereka tidak masuk dalam jam kerja.

Baca juga: Ketentuan Jam Mengajar 24 Jam akan Direvisi


Tujuan pendidikan di Indonesia bukan hanya menghasilkan anak berintelektual tinggi tetapi juga berkarakter baik dan berbudi pekerti luhur. Guru didorong berperan lebih aktif dan kreatif dalam mengajar.

"Sekolah kita bukan hanya menghasilkan alat-alat ini tapi juga bagaimana daya kreasi untuk memakai suatu hasil kreasi baru," kata Anies.

Belum ada Komentar untuk "✔ Acara Kreatif Guru Dihitung Sebagai Jam Kerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel