✔ Mendikbud Kembali Tegaskan Hukum Pemberlakuan Kurikulum
Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu yakni peralihan kurikulum ada periode transisi. |
“Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu yakni peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara sedikit demi sedikit menerapkan, ada yang belum,” terperinci Menteri Anies yang kutip dari JPNN (15/12/15).
Anies menjelaskan sesuai Permendikbud, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali memakai Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 hingga ada ketetapan dari Kementerian. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 yakni paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2020/2020.
Baca juga: Ini Alasan Anies Menghentikan Kurikulum 2013
Anies menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media umum terkait penerapan kembali kurikulum 2006 pada tahun 2020. Pasalnya, informasi itu tidak benar dan hanya berasal dari tautan informasi usang (Desember 2014) yang diposting kembali. Sehingga mengesankan sebagai informasi gres mengenai kebijakan gres Kemendikbud.
“Kami mempertimbangkan langkah aturan alasannya yakni diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, alasannya yakni informasi tidak benar,” tegas Anies.
Belum ada Komentar untuk "✔ Mendikbud Kembali Tegaskan Hukum Pemberlakuan Kurikulum"
Posting Komentar