✔ Inilah Syarat Sertifikasi Guru Melalui Ppg 2020

Inilah Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG  ✔ Inilah Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG 2020

Sertifikasi guru tahun 2020 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi manajemen yang dilakukan oleh dinas pendidikan.

Baca juga: Inilah Syarat Peserta PLPG Serifikasi Guru 2020

Semua guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat sesudah 2005.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru

1. Guru di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik.

2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.

4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).

5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar.

6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu minimal 55.

7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru menurut taksiran kalangan perguruan tinggi ialah Rp 7 juta per semester. Bagi guru Taman Kanak-kanak dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Durasi sertifikasi untuk guru Taman Kanak-kanak dan SD ialah satu semester.

Baca juga: Guru SD Harus Bayar Rp 7 Juta untuk Ikut Sertifikasi

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum mempunyai akta pendidik. Setelah mempunyai akta pendidik akan diberikan santunan profesi guru (TPG).

Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah Syarat Sertifikasi Guru Melalui Ppg 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel