✔ Pengurangan Anggaran Pertolongan Guru Tawaran Kemdikbud

Pengurangan anggaran sumbangan profesi guru yang dimaksud yakni mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap.
Pengurangan anggaran sumbangan guru merupakan anjuran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Usulan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2020 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) perihal Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2020 bagi sebagian daerah.

"Surat tersebut disampaikan ke Kemkeu menurut hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2020 antara Kemdikbud, Kemkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang mendapatkan SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Menurut Pranata, pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud yakni mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2020. Beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran sumbangan profesi guru, antara lain guru pemilik akta profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak sanggup memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan akta pendidiknya.

Kemdikbud memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi sumbangan profesi bagi guru yang berhak mendapatkan tunjangan. Untuk pembayaran sumbangan profesi guru triwulan ketiga tahun 2020 (Juli hingga dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan.

Baca: Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru

Kementerian Keuangan akan mengurangi anggaran sumbangan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2020. Pemangkasan ini merupakan belahan dari penghematan anggaran belanja transfer kawasan dan dana desa sebesar Rp70,1 triliun.

"Kami lakukan pembiasaan untuk dana alokasi khusus nonfisik, terutama untuk sumbangan profesi guru, ini saya mohon untuk enggak dibaca seperti Pemerintah enggak punya janji ke pendidikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi bidang pendidikan dewan perwakilan rakyat (25/8).

Belum ada Komentar untuk "✔ Pengurangan Anggaran Pertolongan Guru Tawaran Kemdikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel