✔ Pemerintah Pangkas Anggaran Pemberian Profesi Guru

Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru ✔ Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru
Pemotongan proteksi profesi bagi guru menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan.
Pemerintah akan memangkas proteksi profesi guru (TPG) sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2020. Ini dilakukan untuk menghemat anggaran belanja transfer kawasan dan dana desa sebesar Rp70,1 triliun.

Rencana pemotongan proteksi profesi guru tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi bidang pendidikan dewan perwakilan rakyat (25/8).

"Kami lakukan adaptasi untuk dana alokasi khusus nonfisik, terutama untuk proteksi profesi guru, ini saya mohon untuk enggak dibaca seperti Pemerintah enggak punya kesepakatan ke pendidikan," kata Sri.

Pemotongan proteksi profesi bagi guru menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan. Jumlah guru yang berhak mendapatkan proteksi profesi tak sesuai dengan jumlah dikala penganggaran.

"Gurunya tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak sanggup diberikan proteksi itu. Kan syarat sanggup proteksi guru yang bersertifikat," terang Sri.

Baca juga: Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Jumlah guru juga berkurang alasannya pensiun. Sri Mulyani memaparkan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh proteksi dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang alasannya pensiun.

Selain jumlah guru, Sri Mulyani menambahkan proteksi profesi guru tahun 2015 di rekening kas umum kawasan tersisa sebesar Rp19,6 triliun dan harus diperhitungkan dalam penyaluran 2020.

Sri menambahkan dengan total jumlah guru dan sisa anggaran itu, kebutuhan proteksi profesi guru hanya Rp46,4 triliun dari pagu anggaran Rp69,762 triliun.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pemerintah Pangkas Anggaran Pemberian Profesi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel