✔ Juknis Penyaluran Tpg Dan Suplemen Penghasilan Bagi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020 ini diterbitkan bertujuan untuk memperlihatkan anutan bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Baca juga: Ribuan Guru Terancam Kehilangan TPG, Ini Sebabnya
Sasaran akseptor proteksi profesi ialah guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.
Sedangkan sasaran komplemen penghasilan ialah guru yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2020.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sanggup didownload di sini.
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Penyaluran Tpg Dan Suplemen Penghasilan Bagi Guru"
Posting Komentar