✔ Inilah Prosedur Penerbitan Nisn Tahun 2020

 yang isinya wacana Pengelolaan data Peserta Didik dalam pinjaman Nomor Induk Siswa Nasi ✔ Inilah Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2020 yang isinya wacana Pengelolaan data Peserta Didik dalam pinjaman Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Surat edaran tertanggal 27 Juni 2020 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya. Berikut hasil kesepakatannya ibarat yang kutip dari laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id

1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun pedoman gres dengan ketentuan:

a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;

b. bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;

c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3. Waktu pengisian data Peserta Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:

a. untuk Dapo-Dikdasmen sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan September pada tahun pedoman yang sama;
b. untuk Dapo-PAUD-Dikmas sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan November pada tahun pedoman yang sama.

4. Apabila pengisian data akseptor didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu ibarat yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun pedoman berikutnya;

5. Bagi akseptor didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sehabis waktu yang telah ditetapkan ibarat dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN akseptor didik yang bersangkutan;

b. berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi akseptor didik yang bersangkutan;

6. Hasil pengelolaan data akseptor didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah.

NISN ialah instruksi pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. NISN diberikan kepada setiap akseptor didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Kemdikbud.

Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah Prosedur Penerbitan Nisn Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel