✔ Pembayaran Honor Guru Honorer Dijanjikan Lancar

Pembayaran Gaji Guru Honorer Dijanjikan Lancar ✔ Pembayaran Gaji Guru Honorer Dijanjikan Lancar
"Pemberkasan kami upayakan dilakukan setahun sekali saja supaya tidak mengganggu pencairan gaji".
Pembayaran honor guru tidak tetap (GTT) serta pegawai tidak tetap (PTT) honorer dijanjikan lancar. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta menagatakan honor mereka sanggup dibayarkan tertib setiap bulan.

Menurut Aji, keterlambatan pembayaran honor guru honorer disebabkan proses pemberkasan yang belum rampung. Proses itu perlu mereka lalui lantaran awal 2020 merupakan masa transisi peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi.

"Kemarin pemberkasan ada yang jawaban dan ada yang perlu dikoreksi sehingga tidak sanggup dipakai untuk pencairan anggaran guru honorer dari APBD 2020," kata Aji yang kutip dari Antaranews (07/03/17).

Sebelumnya, seluruh guru honorer yang akan digaji melalui APBD DIY harus mempunyai Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. Selanjutnya mereka juga akan mengikuti proses assesment di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk selanjutnya ditentukan sebagai guru honorer atau pegawai kontrak.

"Sehingga pemberkasan kami upayakan dilakukan setahun sekali saja supaya tidak mengganggu pencairan gaji," kata Aji.

Baca juga: Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Daerah spesial Yogyakarta Wuryadi berharap sekurang-kurangnya honor guru honorer harus lebih atau minimal setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, kesejahteraan guru perlu diprioritaskan lantaran kiprah mereka sangat memilih masa depan bangsa.

Selama ini tidak jarang mereka harus melaksanakan kerja sambilan untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran kecilnya honor guru honorer. Di sisi lain sekolah terkadang menawarkan beban kiprah melebihi skala honor yang diterima.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pembayaran Honor Guru Honorer Dijanjikan Lancar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel