✔ Mendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana Masyarakat

Mendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana Masyarakat ✔ Mendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana Masyarakat
Mulai tahun ini semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, aktivitas menghimpun dana sanggup dilakukan mulai 2020.

"Mulai tahun ini semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat, ibarat dari donatur dan alumni yang sudah sukses," kata Muhadjir yang kutip dari Republika (12/01/17).

Muhadjir menyebut, intinya sekolah diperbolehnya menghimpun dana dari masyarakat, asal tidak memaksa. Tujuannya, ialah untuk memperkuat kemampuan pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong.

Penerbitan permen tersebut sudah dikonsultasikan dengan Mekopolhukam, Wiranto untuk menjelaskan posisi dan langkah Kemedikbud. Muhadjir menyampaikan ini tidak persoalan asal resmi dan tak melanggar UU. Dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah harus transparan.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu meminta pihak-pihak terkait biar cermat membedakan antara pungutan liar dan pungutan tidak liar, terutama yang berkaitan dengan sekolah.

Baca juga: 47 Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli

Penghimpunan dana secara bersama-sama akan berdampak faktual bagi pendidikan siswa yang tidak mampu. Menurutnya, dana dari masyarakat juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan daya tahan dan memajukan sekolah. Pasalnya, kalau sekolah hanya mengandalkan BOS, sekolah tidak akan maju.

Belum ada Komentar untuk "✔ Mendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana Masyarakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel