✔ Guru Tak Boleh Jadi Anggota Komite Sekolah
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 Tahun 2020 wacana Komite Sekolah menegaskan guru dihentikan lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang renta atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.
Baca Juga
"Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang terang mengenai kiprah komite sekolah," kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang dikutip dari Republika (18/01/17).
Tugas dari komite sekolah tersebut yakni menawarkan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan aktivitas sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi akseptor didik.
Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Tak Boleh Jadi Anggota Komite Sekolah"
Posting Komentar