✔ Guru Masih Belum Nyaman Bekerja, Ini Sebabnya

Permendikbud itu belum cukup memperlihatkan rasa kondusif dan nyaman bagi guru dalam bekerja ✔ Guru Masih Belum Nyaman Bekerja, Ini Sebabnya
Permendikbud itu belum cukup memperlihatkan rasa kondusif dan nyaman bagi guru dalam bekerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 ihwal Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, namun implementasinya masih ditunggu. Menurut pengamat pendidikan Mohammad Abduhzen, Kemendikbud hanya berupaya menjabarkan yang ada dalam UU Sisdiknas.

"Namun, hal itu tidak atau belum cukup memperlihatkan rasa kondusif dan nyaman bagi guru dalam bekerja. Kelanjutan, teknis dan follow up kebijakannya bagaimana," kata Abduhzen yang kutip dari Republika (28/03/17).

Yang seharusnya Kemendikbud lakukan menurutnya yaitu memperlihatkan pengayoman terhadap guru dalam bentuk 'penyadaran dan mengubah' paradigma guru dalam bekerja. Artinya, beliau menjelaskan, dikala ini keadaan telah berubah jauh.

Baca juga: Tugas Guru Masa Depan dan Tantangannya

"Untuk itu, mindset guru harus berubah, sehingga pendekatan dan metode pembelajaran serta komunikasi guru dengan aneka macam pihak berubah pula," terang dosen Universitas Paramadina itu.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 itu memperlihatkan pinjaman pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, mencakup pinjaman hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

Dijelaskan pula dalam pasal 3, regulasi itu mengamatkan kewajiban pinjaman pada pemerintah, pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Masih Belum Nyaman Bekerja, Ini Sebabnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel