✔ Dana Bos Tidak Boleh Bila Tak Sinkronisasi Dapodik

Dana BOS Dihentikan Jika Tak Sinkronisasi Dapodik ✔ Dana BOS Dihentikan Jika Tak Sinkronisasi Dapodik
Sinkronisasi data itu untuk keperluan pencairan dana BOS.
Kemendikbud akan menghentikan sementara pencairan dana pinjaman operasional sekolah (BOS) bagi sekolah yang ttidak melaksanakan sinkronisasi data pokok pendidikan (dapodik). Memasuki November sejatinya masa penyaluran dana BOS triwulan IV (November-Desember). Tetapi bagi sekolah yang belum sinkronisasi dapodik, dana BOS-nya belum dapat dikucurkan.

Baca juga: Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Secara Online

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad yang lansir dari JPNN (15/11/2020) menegaskan bahwa sinkronisasi data itu untuk keperluan pencairan dana BOS. Sehingga kalau ada sekolah yang belum sinkronisasi, belum dapat mendapat dana BOS.

Sesuai ketentuan dana BOS dicairkan tiga bulan sekali dan di awal periode. Untuk periode November-Desember, dana BOS dicairkan November ini. Dana BOS untuk periode triwulan IV sudah mulai dicairkan.

Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah sebaiknya meninjau regulasi pencairan dana BOS. Menurutnya, Periode pencairannya dapat tetap tiga bulanan. Tetapi sinkronisasi data dapat dilakukan setiap tahun pelajaran atau per semester.

Pencairan dana BOS juga terbentur perbedaan tahun anggaran dengan tahun pelajaran. Periode tahun anggaran yaitu Januari hingga Desember. Sementara periode tahun pelajaran Juni tahun ini, hingga Juli tahun berikutnya. Sehingga sering terjadi perbedaan jumlah siswa yang menuntut perlu ada sinkronisasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Dana Bos Tidak Boleh Bila Tak Sinkronisasi Dapodik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel