✔ Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2020

 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  ✔ Juknis BOS Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2020
Permendikbud nomor 26 tahun 2020 perihal perubahan Juknis BOS 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis pemberian operasional sekolah. Oleh alasannya itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 26 tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis BOS 2020.

Pasal I Permendikbud No 26 Tahun 2020 menyatakan mengubah lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2020.

Besarnya biaya dana BOS yang diterima tiap sekolah sanggup dirinci sebagai berikut. BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah penerima asuh pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk SD/SDLB yaitu Rp 800.000, SMP/SMPLB Rp 1.000.000, dan SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Baca Juga


Pada tahun 2020/2020 BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menawarkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.

Untuk lebih jelasnya Permendikbud nomor 26 tahun 2020 perihal perubahan Juknis BOS 2020 sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipakai sebagai contoh dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu penerima asuh yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS sebagai berikut.

 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  ✔ Juknis BOS Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2020

  • D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);
  • D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);
  • D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);
  • D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);
  • D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel