✔ Hukum Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut Ppg

Guru wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG ✔ Aturan Baru, Ingin Makara Guru Wajib Ikut PPG
Program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru.
Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru sekarang wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sebelumnya untuk dapat mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti agenda Sarjana mendidik di kawasan terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T).

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti memberikan seiring penilaian yang terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang. Untuk penambahan kompetensi akan digenjot dalam agenda PPG tersebut. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti agenda dua semester ini.

”Ternyata tidak cukup. Perlu ada komplemen kompetensi pedagogik. Undang-undang juga mengamanatkan untuk wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG,” kata Ali yang kutip dari JPNN (30/04/17).

Baca: Bentuk Karakter Pendidik, Guru Perlu Diasramakan

PPG dirancang menganut sistem asrama. Tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi calon guru dari segi sikap, huruf dan cara mengajar juga akan dibuat ketika PPG. Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan sampai 3 kali lipat. Tentu ini membutuhkan jumlah akademi tinggi yang lebih banyak.

Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi mengungkapkan, agenda ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang. Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat wajib mempunyai akta pendidik.

Belum ada Komentar untuk "✔ Hukum Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut Ppg"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel