✔ Hukum Penerimaan Peserta Ajar Gres (Ppdb) Untuk Sd
Prioritas pertama anak usia 7 tahun, lalu 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun. Calon siswa yang diterima harus bersahabat sekolah. |
Mengenai sekolah yang menolak anak di bawah 7 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta harus diberikan alasan yang jelas. Prioritas pertama memang anak usia 7 tahun, lalu 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun.
PPDB 2020 memperlihatkan kesempatan kepada anak usia 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD baik negeri maupun swasta. Dengan catatan, calon siswa usianya 5,5 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
"Anak usia 5,5 tahun bisa masuk SD kalau ia mempunyai talenta atau kecerdasan istimewa serta kemampuan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog profesional," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (26/06/18).
Baca: Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD
Calon siswa yang diterima harus bersahabat sekolah. Paling tidak jarak 3 kilometer antara sekolah dan rumah. Namun, bagi yang letak geografisnya kepulauan atau perbukitan bisa lebih dari itu. Ini jadi kewenangan kepala kawasan yang lebih tahu kondisi wilayahnya.
"Sebenarnya kawasan sudah tahu berapa Taman Kanak-kanak dan SD yang ada dalam zonasi. Misalnya dalam satu zonasi ada SD negeri dan swasta, otomatis semua lulusan TK-nya bisa tertampung. Kaprikornus enggak ada yang ditolak," terang Mendikbud.
Belum ada Komentar untuk "✔ Hukum Penerimaan Peserta Ajar Gres (Ppdb) Untuk Sd"
Posting Komentar