✔ Sekolah Boleh Pungut Biaya Untuk Operasional Pendidikan
![]() |
Mendikbud meminta pihak sekolah biar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mempermasalahkan pihak sekolah melaksanakan pungutan kepada orangtua siswa. Namun, semua harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2020 perihal Komite Sekolah.
Baca Juga
"Jadi tidak semua pungutan sanggup disebut pungli, alasannya yakni ada yang resminya juga," kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari Media Indonesia (22/02/19).
Baca: 47 Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli
Namun, bila terbukti melaksanakan pungutan liar, pihaknya pun mempersilahkan yang bersangkutan untuk diproses secara aturan yang berlaku. Mendikbud Muhadjir meminta pihak sekolah biar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa.
"Saya mengimbau semua sekolah, biar mengikuti aturan yang ada. Kalau pungli, itu sudah berurusan dengan saber pungli," kata Muhadjir.
Penggalangan Dana Oleh Komite Sekolah
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah ini disebutkan Komite Sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memperlihatkan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Namun ditegaskan, bahwa Komite Sekolah harus menciptakan tawaran yang diketahui oleh Sekolah sebelum melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut sanggup dipakai antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan aktivitas operasional Komite Sekolah dilakukan secara masuk akal dan sanggup dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Belum ada Komentar untuk "✔ Sekolah Boleh Pungut Biaya Untuk Operasional Pendidikan"
Posting Komentar