✔ Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020

 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  ✔ Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan persiapan penetapan penerima Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2020. Ini menurut Hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2020.

Penetapan penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2020 diawali dengan seleksi manajemen calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan penerima PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id. Jadwal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020 telah dirilis melalui Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai berikut:

 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  ✔ Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

Persyaratan calon penerima PPG dalam jabatan tahun 2020 sanggup dilihat pada lampiran surat edaran tersebut. Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2020 (PPG Daljab 2020) akan dimulai pada bulan Januari 2020 dan persiapan seleksi manajemen dijadwalkan mulai 2 Oktober 2020. Calon penerima PPG dalam jabatan tahun 2020 adalah;

  • Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2020 atau 2020 dan belum tercatat sebagai penerima PPG dalam jabatan tahun 2020.
  • Bagi yang sudah mengikuti seleksi manajemen 2020 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon penerima PPG 2020, dan jikalau merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon penerima PPG tahun 2020.
  • Bagi yang sudah ditetapkan sebagai penerima PPG 2020 dan tidak mengikuti proses PPG 2020 maka tidak sanggup diusulkan menjadi calon penerima PPG tahun 2020.
  • Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan membuktikan bukti pengajuan. Bagi guru Taman Kanak-kanak dengan mengatakan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas

Mulai tahun 2020, sertifikasi guru memakai bentuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan menggantikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang telah diadakan semenjak tahun 2007. PPG Dalam Jabatan ini untuk yang telah menjadi guru. PPG Dalam Jabatan dilaksanakan kurang lebih 5 bulan dengan beban 24 SKS. Tahapan pelaksanaannya sanggup dilihat pada gambar berikut:

 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  ✔ Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

Pelaksanaan PPG dalam Jabatan terbagi ke dalam 3 tahapan:

1. Pendalaman Materi dalam bentuk hybrid learning (online / dalam jaringan) selama 3 bulan. Materi diakses dari satu sumber belajar, dalam banyak sekali bentuk (teks, audio, video), diakses melalui Internet, dan ada pertemuan antara penerima dan pelatih secara virtual (tidak bertemu langsung).

2. Workshop dan peer teaching selama 5 minggu. Pelaksanaannya dilakukan di LPTK (peserta tiba ke LPTK), dan ada tatap muka secara langsung.

3. PPL di sekolah selama 3 minggu. Pada tahap ini guru melaksanakan praktek pembelajaran secara pribadi di kelas.

Setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, maka ada Uji Kompetensi Mutu (UKM) PPG. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapat Sertifikat Pendidik. Bagi yang belum lulus, ada kesempatan mengulang sebanyak 2 tahun berikutnya. Setiap tahun diadakan Ujian ulang sebanyak 3 kali.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel