✔ Penerimaan Peserta Asuh Gres Menurut Zonasi Dan Tak Ada Tes
![]() |
Seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal dihentikan dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya. |
Penguasaan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bukan kemampuan wajib anak usia dini. Saat ini, penerimaan peserta didik PAUD menuju pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar (SD) dilakukan dengan sistem zonasi.
Baca Juga
"Saat ini penerimaan peserta didik gres menurut zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal dihentikan dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya," kata Harris.
Baca: SD yang Lakukan Tes Calistung Dana BOS-nya Dihentikan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 ihwal Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota yaitu layanan PAUD bagi anak usia 5 hingga 6 tahun.
Sebagai implementasinya, Kemendikbud menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2020 ihwal Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur prosedur dan bentuk pelibatan tersebut.
Menurutnya, keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas. Kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang renta merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik PAUD.
"Guru PAUD maupun orang renta dituntut bisa memfasilitasi bawah umur biar tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa biar dianggap hebat. Kerja sama di antara keduanya sangat dibutuhkan," kata Harris yang kutip dari Republika (05/04/19).
Belum ada Komentar untuk "✔ Penerimaan Peserta Asuh Gres Menurut Zonasi Dan Tak Ada Tes"
Posting Komentar