✔ Pengembangan Kurikulum Di Indonesia

SUMBER
A. Sejarah Kurikulum Di Indonesia
Menurut Kusumo sebagaimana yang dikutip oleh Hidayat (2011:217) Sejarah kurikulum di Indonesia meskipun tidak ada data pasti, tetapi sanggup dilacak keberadaannya pada masa pra kolonial. Perjalanan panjang perkembangan pendidikan di Indonesia sanggup ditelusuri semenjak zaman Hindu dan Buddha pada periode ke-5 Masehi. Hanya saja, proses pendidikannya masih sederhana dan sangat dipengaruhi oleh kedua pemikiran agama tersebut. Meskipun pada dikala itu kurikulum tidak tersedia dalam sebuah rencana, namun materi pengajaran dimiliki oleh para pendeta maupun biksu. Seperti pada dikala kerajaan Sriwijaya mengalami kemasyhuran dan menjadi pusat penyebaran agama Buddha. Hal yang sama dialami pada zaman Majapahit (abad ke-14-16). (Hidayat, 2011, hal. 217)
Saat itu, pendidikan tidak diselenggarakan secara massal ibarat pada zaman Sriwijaya. Akan tetapi, diberikan secara terbatas oleh beberapa guru dan kelompok murid dalam satu padepokan. Pada masa itu pendidikan telah diberikan dari tingkat dasar, lanjutan hingga tinggi. Meski tidak dilakukan secara formal, tetapi para guru mengajar memeiliki planning pengajaran yang berkisar pada aneka macam pengetahuan yang bersifat umum dan juga khusus untuk menopang kehidupan kesehariannya.
Sebelum Indonesia merdeka (zaman  penjajahan) kurikulum Indonesia disusun sedemikian rupa dan sudah relatif sangat canggih terutama kurikulum pada zaman kolonial ketika VOC mengendalikan Indonesia. Abad ke-17, pemerintah Hindia Belanda menyelenggarakan sistem pendidikan yang ditujukan untuk mendidik tenaga-tenaga terampil yang sanggup dipekerjakan diperusahaan-perusahaan mereka. Pada waktu itu beberapa jenis pendidikan yang  tersedia meliputi pendidikan dasar, sekolah  latin (latijnsche school), pendidikan teologi (seminar theologicium), perguruan tinggi pelayaran (academie der Marine). (Suryana dalam Hidayat, 2011:218)
Kemudian Hidayat (2011:218) mengungkapkan bahwa menjelang selesai tahun 1818, pada masa Daendels dikeluarkan peraturan umum mengenai persekolahan dan sekolah rendah. Isinya hanya mengenai ketentuan-ketentuan wacana pengawasan, pengajaran, namun tidak menyinggung perlausan pengajaran bagi golongan pribumi. Saat itu, kurikulum pengajaran yang diwajibkan ialah pengetahuan umum (Bahasa Belanda, sastra, dan berhitung). Materi pelajaran yang tertuang dalam kurikulum terutama dikonsentrasikan kepada menulis, membaca, dan menghitung. Kurun waktu ini berkembanglah apa yang dikenal dengan indologie, persisnya semenjak tahun 1842. Indologiw dipahami sebagai suatu bab dari ilmu oriental yang dikembangkan untuk tujuan penyiapan bekal pengetahuan wacana masyarakat negara jajahan bagi calon direktur yang akan bertugas di Hindia-Belanda.
Kemudian pada masa pergerakan pengembangan kurikulum pengajaran nasional diimplementasikan ke dalam aneka macam sistem pengajaran baik umum maupun kejuruan. Saat itu didirikan berbagia sekolah kejuruan ibarat sekolah guru (kweeschool) di Surakarta pada 1852. Menyusul sekolah pertanian, teknik, sekolah kehutanan, dan sebagainya. Puncaknya pada dua dasawarsa pertama periode ke-20 didirikan sekolah tinggi pertama di Bandung yaitu technische Hoge School (THS) pada 1922 yang kemudian dikenal dengan nama ITB. Saat itu, kurikulum yang dipakai semuanya mengacu kepada kurikulum yang dikembangkan Belanda. Di antaranya diterapkan sistem persamaan (konkondantie), seorang siswa sanggup meneruskan pelajarannya hingga Belanda. Saat itu, banyak dilakukan pengiriman mahasiswa jadwal pascasarjana ke Belanda untuk aneka macam bidang studi. (Salim dalam Hidayat, 2011:219)
                Setelah indonesia merdeka, melalui BP-KNIP merekomendasikan untuk melaksanakan perubahan fundamental kepada kementrian pendidikan,pengajaran dan kebudayaan.Ide ini direalisasikan dengan pembentukan panitia penyelidik pengajaran,salah satu di antara  tugaslah menyusun sistem persekolahan pada 1947.            Sayangnya , alasannya ialah masih dalam revolusi fisik maka planning pelajaran 1947 itu belum sanggup di laksanakan dan gres sanggup dilaksanakan lagi pada 1952, yang tertuang dalam UU No. 4 1950 wacana pendidikan dan pelajaran. Di sinilah kemudian melahirkan kurikulum 1950 yang kemudian digantikan dengan kurikulum 1958. (Hidayat, 2011, hal. 220)
Fase berikutnya, kurikulum pendidikan nasional beradaptasi dengan keputusan MPRS No.II/MPRS/I960 yang merumuskan mengenai insan sosialisme Indonesia yang menjadi tujuan pembangunan nasional semesta berencana yaitu tata masyarakat adil dan makmur  berdasarkan Pancasila. Semua kurikulum pelajaran harus menginduk kepada keputusan induk sistem pendidikan Nasional antara lain dirumuskan mengenai training insan Indonesia sebagai berikut (Tilaar dalam Hidayat, 2011:220) :
a. Indonesia yang susila, bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun materiil dan yang berjiwa Pancasila.Kurikulum ini lazim disebut Rencana pelajaran 1960. Manusia Indonesia gres yang berjiwa pancasila Manipol/Usdek dan sanggup berjuang untuk mencapai cita- cita tersebut.
b. Manpower  yang  cukup untuk melaksanakan pembangunan.
c. kepribadian kebudayaan nasional yang luhur.
d. Ilmu dan teknologi yang tinggi.
e. Pergerakan massa aksinya seluruh kekuatan rakyat dalam pembangunan dan revolusi.
Singkatnya, saat  itu pendidikan menjadi alat revolusi dalam upaya membuat warga Negara sosialis yang susila, bertanggung jawab atas terselenggaranya masayrakat sosial Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun materiil dan yang berjiwa pancasila. Dan kurikulum ini sering disebut dengan Rencana Pelajaran 1960.
Kurikulum mengalami dinamika gres ketika Orde Lama tumbang dan Orde Baru mengambil alih kekuasaan negara.Melalui tap MPRS No.XXXVII/MPRS/1996 wacana Agama,Pendidikan, dan Kebudayaan dirumuskan mengenai pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan ibarat yang dikehendaki oleh pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isinya.Beberapa muatan kurikulum yang ditekankan diantaranya berdasarkan Hidayat (2011:221) sebagai berikut:
1. Mempertinggi mental-moral-budi pekerti
2. Memperkuat keyakinan beragama
3. Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan
4. Membina /memperkembangkan fisik-jasmani yang berpengaruh dan sehat.
Dalam perjalananya, kurikulum tersebut dikenal dengan kurikulum 1968 melalui kepemimpinan Mashuri S.H  sebagai Menteri pendidikan.Kurikulum ini juga disebut dengan corretaled subject curriculum. Selain itu, salah satu semangat yang dikembangkan di antaranya membangun nation building dalam setiap proses pendidikanya. Itu sanggup dilihat dengan dihentikan masuknya sekolah abnormal di seluruh Indonesia.(Hidayat, 2011:221)
Selanjutnya semenjak tahun 1969 upaya pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia secara terencana dimulai dalam jadwal pembangunan lima tahun pertama (Pelita I), melalui proyek-proyek pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi, baik dengan menggunakan dana APBN maupun dana pinjaman luar negeri. (Suderadjat, 2004:2)
Pada zaman Orde Baru tepatnya pada taun 1975, kurikulum kembali diperbaharui. Dia antaranya melalui di bentuknya balai penyelidikan, dan perancangan pendidikan dan pengajaran (BP 4) yang dipimpin oleh H.S Adam Bachtiar. Usaha lainya dilakukan dengan pembaharuan kurikulum dan Metode Mengajar (PKMM). Kurikulum pada periode ini cenderung diarahkan pada pembangunan dan kemajuan (development and progress oriented) sehingga sanggup menyiapkan tenaga kerja yang mempunyai watak, pengetahuan dan keterampilan untuk pembangunan bangsa dan Negara di aneka macam bidang. (Hidayat, 2011, hal. 221)
Maka pada 1973 lahirlah GBHN yang pertama sebagai keputusan MPR No. II/MPR/1973 yang melahirkan kurikulum 1975. Kurikulum 1975 mulai mempunyai istematik dan tujuan pendidikan yang  jelas. Di antara kurikulum-kurikulum sebelumnya, kurikulum 1975 boleh dikata lebih sophisticated. Dari tujuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Tujuan Instruksional Khusus (TIK) dan aneka macam rincian lainya sehingga terang yang akan dicapai melalui kurikulum tersebut. Kurikulum ini di berlakukan pada dikala Syarif Tayeb menjabat Menteri Pendidikan Kebudayaan. Kurikulum 1975 juga dikenal sebagai integrated curriculum organization (Widya dalam Hidayat, 2011:222)
Selang beberapa tahun, pada dikala Dajoed Joesoef menjadi Menteri Pendidikan Nasional, kurikulum  terjadi perubahan yaitu masuknya unsur kebudayaan dalam  pendidikan nasional. Saat itu, muncul konsep mengenai pendidikan  humaniora dan kebudayan yaiu pendidikan yang sanggup mengembangkan unsur-unsur kepribadian insan secara menyeluruh dan utuh, sehingga terdapat keseimbangan antara pendidikan intelektual dengan pendidikan moral serta estetika. Kepemimpinan Daoed joesof dikenal dengan kurikulum 1984 yang menggantikan kurikulum 1975. Salah satu produk dari kurikulum ini ialah metode berguru Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). (Hidayat, 2011, hal. 222)
Pada tahun 1994 terjadi lagi perubahan kurikulum untuk menyempurnakan kurikulum yang sebelumnya. Hasilnya, kurikulum 1994 menjadi pola dikala itu. Kurikulum ini terkait dengan lahirnya UU Pendidikan Nasional No.  2 Tahun 1989 wacana system Pendidikan Nasional. Maka terhitung tahun pelajaran 1994/1995,  kurikulum ini resmi diterapkan di seluruh Indonesia. Pada tahun 1994, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ing Wardiman Djojonegoro memutuskan kurikulum yang dikenal objective based curriculum. kurikuum 1994 secara terang merupakan alat Negara untuk menderivasi rumusan GBHN yang menjelaskan bahwa Indonesia sedang mengalami pembangunan jangka panjang II atau dianggap sebagai massa kebangkitan Nasional ke-2. Semangatnya, hendak diorientasikan kepada pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan IPTEK. (Hidayat, 2011, hal. 223)
Setelah itu pada masa Abdul Malik Fajar menjabat Menteri  Pendidikan Nasional pada 2004 kurikulum dirubah kembali. Sejak awal 2001 di susun kurikulum Berbaris Kompetensi (KBK) untuk menggantikan kurikulum 1994. Semangat KBK terinspirasi dari UU No. 22 Tahun 1999 wacana pemerintahan tempat dan peraturan pemerintah No.  25 Tahun 2000 wacana kewenangan pemerintah pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai tempat otonom. Saat itu ada tiga kebijakan penting yang termuat dalam KBK yaitu, Manajemen Berbaris Sekolah (MBS), Kurikulum Berbaris Kompetensi (KBK) dan Ujian Akhir Nasional (UAN). (Hidayat, 2011, hal. 223)
Tahun 2006 pada masa kepemimpinan Bambang Sudibyo, dia mengesahkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No.  22/2006 wacana Standar Isi Pendidikan (dan No.  23/2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan /SKL menginisiasi kurikulum tingkat satuan pendidikan alias KTSP di Indonesia. Mulai Tahun pelajaran 2006/2007, KTSP atau bersahabat disebut kurikulum 2006 diterapkan di Indonesia. Kurikulum 2006 memberi keleluasan penuh setiap sekolah mengembangkan kurikulum dengan tetap memerhatikan potensi sekolah dan potensi tempat sekitar. Setiap  satuan pendidikan dasar  dan menengah diberikan peluang untuk mengembangkan dan menetapan KTSP (Kartono dalam Hidayat, 2011:224).
Masih hangat-hangatnya diperbincangkan, kurikulum 2013 menjadi kurikulum yang penuh dengan kontrofersi. Muhammad Nuh sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan telah mengembangkan kurikulum  2013. Kurikulum 2013 merupakan suatu pengembangan dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagai amanat UU tahun 2003 wacana sistem pendidikan Nasional pada klarifikasi pasal 35, dimana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. (Guruorid, 2013)
4. Perbandingan Kurikulum Yang Sudah Diterapkan Di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia semenjak tahun 1945 sebagaimana yang telah dipaparkan diatas telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 1999, 2004, 2006 dan 2013. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem pilitik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Berikut beberapa uraian wacana kurikulum tersebut:
1. Kurikulum 1947 (Rencana Pelajaran 1947)
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan menggunakan istilah leer plan. Dalam bahasa Belanda, artinya planning pelajaran, lebih popular ketimbang curriculum (bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Awalnya pada tahun 1947, kurikulum dikala itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada dikala itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah dipakai sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa dikala itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter insan Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini. (Suplemen materi ajar, tt:71)
Rencana Pelajaran 1947 gres dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
a) Daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya 
b) Garis-garis besar pengajaran (GBP) 
Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikira dalam arti kognitif, namun yang diutamakan pendidikan watak atau sikap (value , attitude), meliputi : 
a) Kesadaran bernegara dan bermasyarakat 
b) Materi pelajaran dihubungkan dengan insiden sehari-hari 
c) Perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
2. Rencana Pelajaran Terurai 1952
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap planning pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. (Suplemen materi ajar, tt:72) 
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata pelajarannya terang sekali. seorang guru mengajar satu mata pelajaran,” kata Djauzak Ahmad, Direktur Pendidikan Dasar Depdiknas periode 1991-1995. Ketika itu, di usia 16 tahun Djauzak ialah guru SD Tambelan dan Tanjung Pinang, Riau. Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964. Fokusnya pada pengembangan Pancawardhana, yaitu :a) Daya cipta, b) Rasa, c) Karsa, d) Karya, e) Moral. 
Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi. 
1) Moral 
2) Kecerdasan 
3) Emosional/artistik 
4) Keprigelan (keterampilan) 
5) Jasmaniah. 
Pada perkembangannya, planning pelajaran lebih dirinci lagi setiap pelajarannya, yang dikenal dengan istilah Rencana Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata pelajarannya terang sekali. Seorang guru mengajar satu mata pelajaran”. Pada masa itu juga dibuat Kelas Masyarakat. yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan, ibarat pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuannya biar anak tak bisa sekolah ke jenjang SMP, bisa eksklusif bekerja.  (Suplemen materi ajar, tt:72)
3. Kurikulum Rencana Pendidikan 1964
Dalam buku pemanis materi asuh (tt:73) pada selesai era kekuasaan Soekarno, kurikulum pendidikan yang kemudian diubah menjadi Rencana Pendidikan 1964. Isu yang berkembang pada planning pendidikan 1964 ialah konsep pembelajaran yang bersifat aktif, kreatif, dan produktif. Konsep pembelajaran ini mewajibkan sekolah membimbing anak biar bisa memikirkan sendiri pemecahan problem (problem solving).
Rencana Pendidikan 1964 melahirkan Kurikulum 1964 yang menitik beratkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral, yang kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana. Disebut Pancawardhana alasannya ialah lima kelompok bidang studi, yaitu kelompok perkembangan moral, kecerdasan, emosional/artisitk, keprigelan (keterampilan), dan jasmaniah. Pada dikala itu pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis, yang diubahsuaikan dengan perkembangan anak.
Masih dalam buku yang sama, dalam kurikulum tersebut menggunakan cara berguru dijalankan dengan metode yang disebut bantu-membantu terpimpin. Selain itu pemerintah menerapkan hari sabtu sebagai hari krida. Maksudnya, pada hari Sabtu, siswa diberi kebebasan berlatih kegitan di bidang kebudayaan, kesenian, olah raga, dan permainan, sesuai minat siswa. Kurikulum 1964 ialah alat untuk membentuk insan pacasialis yang sosialis Indonesia, dengan sifat-sifat ibarat pada ketetapan MPRS No II tahun 1960. 
Penyelenggaraan pendidikan dengan kurikulum 1964 mengubah evaluasi di rapor bagi kelas I dan II yang asalnya berupa skor 10 – 100 menjadi abjad A, B, C, dan D. Sedangkan bagi kelas II hingga VI tetap menggunakan skor 10 – 100. Kurikulum 1964 bersifat separate subject curriculum, yang memisahkan mata pelajaran berdasarkan lima kelompok bidang studi (Pancawardhana). (Suplemen materi ajar, tt:73) 
4. Kuriulum 1968
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah: bahwa pemerintah mempunyai cita-cita biar rakyat menerima pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada jadwal Pancawardhana, yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani. Hamalik dalam Suplemen materi ajar, tt:75)
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi training jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. (Suplemen materi ajar, tt:75)
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk insan Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, kebijaksanaan pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan insan Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok training Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya  9. (Suplemen materi ajar, tt:75)
5. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 lahir sebagai tuntunan ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 wacana GBHN 1973, dengan tujuan pendidikan “membentuk insan Indonesia untuk pembangunan nasional di aneka macam bidang”. (Suplemen materi ajar, tt:96)
Pada prinsip pelaksanaannya, kurikulum 1975 ,menggunakan prinsip berorientasi pada tujuan, menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran mempunyai arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebig integratif, lebih menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu, menganut pendekatan sistem intruksional yang dikenal dengan mekanisme pengembangan sistem inteuksional (PPSI), serta dipengaruhi oleh psikologi tingkah laris dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill). (Suplemen materi ajar, tt:85)
6. Kurikulum 1984 
Kurikulum 1984 merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1975. Oleh alasannya ialah itu kurikulum 1984 dikenal juga sebagai kurikulum 1975 yang disempurnakan. Kurikulum 1984 berdasarkan keputusan Mentri pendidikan dan kebudayaan No. 0461/U/1983 tanggal 22 Oktober 1983 wacana perbaikan kurikulum pendidikan Dasara dan Menengah di Lingkungan Departemen Pendidikan dan kebudayaan.(Suplemen materi ajar, tt:97)
Adapun aspek yang disempuarnakan dalam kurikulum 1984, yaitu:
7. Pelaksanaan PSPB
8. Penyesuaian tujuan dan struktur jadwal kurikulum
9. Pemilihan kemampuan dasar serta keterpaduan dan keserasian antara ranah kognitif, afektif, dan psikomotor
10. Pelaksanaan pelajaran berdasarkan kerundatan berguru yang diubahsuaikan dengan kecepatan berguru masing-masing penerima didik.
7. Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 merupakan pelaksanaan amanat UU No. 2 tahun 1989 wacana sistem pendidikan nasional. Dan dilaksanakan berdasarkan Mentri pendidikan dan kebudayaan No 060/U/1993 tanggal 25 Februari 1993. Serta kurikulum 1994 berisi 3 lampiran, yaitu:
1. Landasan jadwal dan pengembangan kurikulum,
2. GBPP,
3. Pedoman pelaksanaan kurikulum.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut (Suplemen materi ajar, tt:94): 
1. Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan. 
2. Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi) 
3. Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga tempat yang khusus sanggup mengembangkan pengajaran sendiri diubahsuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar. 
4. Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya menentukan dan menggunakan seni administrasi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru sanggup menunjukkan bentuk soal yang mengarah kepada balasan konvergen.
Dalam setiap kurikulum niscaya terdapat kemudahan dan kelemahannya. Berikut beberapa kemudahan antara lain:
a. Kurikulum ini sangat memudahkan guru dalam membuat materi pembelajaran maupun melaksanakannya dikelas alasannya ialah materi sudah disiapkan pada dokumen kurikulum.
b. Bahan pembelajaran gampang diubah alasannya ialah masing-masing mata pelajaran berdiri sendiri.
c. Penilaian hasil berguru siswa sangat gampang dilakukan guru alasannya ialah berbasis materi pengetahuan.
Disamping kemudahan yang disebutkan di atas, kurikulum 1994 mempunyai beberapa kekurangan antara lain yaitu (Suderadjat, 2004, hal. 6):
a. Garis-garis jadwal pembelajaran diorganisasikan dalam mata pelajaran sesuai dengan disiplin keilmuan. Organisasi kurikulum ibarat ini sanggup menghilangkan kesatuan bidang studi, yang menjadikan tidak adanya perolehan yang integral pada siswa.
b. program pembelajarandirumuskan dalam pokok-pokok bahasan yang berorientasi materi pengetahuan, dengan susunan yang kurang mendasarkan pada kebutuhan siswa dalam kehidupan sehari-hari.
c. Saratnya materi pembelajaran mendorong kegiatan pembelajaran menjadi proses menghafalkan kesimpulan hasil ilmuwan terdahulu, bukan penguasaan kecakapan proses yang memungkinkan siswa mengumpulkan data, menarik kesimpulan dan membuktikannya sendiri.
8. KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
Mulai tahun 2004 Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) diterapkan di Indonesia. KBK lahir sebagai respon dari tuntutan reformasi, diantaranya UU No. 2 tahun 1999 wacana pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 wacana kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai tempat otonom, dan Tap MPR No IV/MPR/1999 wacana arah kebijakan pendidikan nasional. (Suplemen materi ajar, tt:102)
Dalam buku Suplemen materi asuh (tt:102) Kompetensi mengandung beberapa aspek, yaitu knowledge, understanding, skill, value, attitude, dan interest. Dengan mengembangkan aspek-aspek ini diperlukan siswa memahami, menguasai, dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi yang telah dipelajarinya. Adapun kompetensi itu sendiri diklasifikasikan menjadi kompetensi lulusan (dimiliki sesudah lulus), kompetensi standar (dimiliki sesudah mempelajari satu mata pelajaran), kompetensi dasar (dimiliki sesudah menuntaskan dalam menuntaskan persoalan), kompetensi okupasional (kesiapan dan kemampuan beradapsi dengan dunia kerja), kompetensi kultural (adaptasi terhadap lingkungan dan budaya masyarakat Indonesia, dan kompetensi temporal (memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki siswa).
Secara umum kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak atau bersikap. Berdasarkan pengertian kompetensi di atas, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sanggup diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melaksanakan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat penerima didik, biar sanggup melaksanakan suatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab. (Mulyasa, 2010, hal. 39)
Depdiknas (Mulyasa, 2010, hal. 42) mengemukakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a. Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b. Berorientasi pada hasil berguru (learning outcomes) dan keberagaman.
c. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d. Sumber berguru bukan hanya guru, tetapi juga sumber berguru laiinya yang memenuhi unsur educatif.
e. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belaajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Sesuai dengan kondisi negara, kebutuhan masyarakat, dan aneka macam perkembanagn serta perubahan yang sedang berlangsung terpelajar balig cukup akal ini, Depdikbud (Mulyasa, 2010, hal. 70) dalam pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip diantaranya:
a. Keimanan, nilai, dan kebijaksanaan pekerti luhur
b. Penguatan integritas nasional
c. Keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika
d. kesamaan memperoleh kesempatan
e. abad pengetahuan dan teknologi informasi
f. pengembangkan keterampilan hidup
g. belajar sepanjang hayat
h. berpusat pada anak dengna evaluasi yang berkelanjutan dan komprehensif
i. Pendekatan menyeluruh dan kemitraan.
Dalam buku Suplemen materi asuh (tt:105), terdapat beberapa keunggulan KBK dibandingkan kurikulum 1994 sebagai berikut:
a. KBK yang dikedepankan penguasaan materi hasil dan kompetensi paradigma pembelejaran versi UNISCO: learning to know, learning to do, learning to live together, dan learning to be.
b. Silabus ditentukan secara seragam, kiprah serta guru dan siswa dalam proses pembelajaran, silabus menjadi kewenangan guru.
c. Jumlah jam pelajaran 40 jam per minggu/ 32 jam perminggu, tetapi jumlah mata pelajaran belum bisa dikurangi.
d. Metode pembelajaran keterampilan proses dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM dan CTL.
e. Sistem evaluasi lebih menitik beratkan pada aspek kognitif, evaluasi memadukan keseimbangan kognitif, psikomotor, dan afektif dengan aksentuasi evaluasi berbasis kelas.
f. KBK mempunyai empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil berguru (KBH), evaluasi berbasis kelas (PBK), krgiatan berguru mengajar (KBM), dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS).
KBH berisi wacana perencanaan pengembangan kompetensi siswa yang perlu dicapai secara keseluruhan semenjak lahir hingga usia 18 tahun.
PKB ialah melaksanakan evaluasi secara seimbang di tiga ranah, dengan menggunakan instrumen tes dan non tes, berupa portofolio, produk, kinerja, dan pencil test.
KBM diarahkan pada kegiatan aktif siswa dalam membangun makna atau pemahaman, guru tidak bertindak sebagai satu-satunya sumber belajar, tetapi sebagai motivator yang sanggup membuat suasana yang memungkinkan siswa sanggup berguru secara penuh dan optimal.
Berikutnya Mulyasa (2010:93) menuturkan bahwa implementasi kurikulum berbasis kompetensi (KBK) sanggup didefinisikan sebagai suatu proses penerapan ide, konsep, dan kebijakan kurikulum (kurikulum potensial) dalam suatu kegiatan pembelajaran, sehingga penerima didik menguasai seperangkat kompetensi tertentu, sebagai hasil interaksi dengan lingkungan. Adapun implementasi kurikulum sedikitnya dipengaruhi oleh tiga faktor berikut:
a. Karakteristik kurikulum; yang meliputi ruang lingkup ide gres suatu kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna dilapangan.
b. Strategi implementai; yaitu seni administrasi yang dipakai dalam implementasi, ibarat diskusi profesi, seminar, penataran, loka karya, penyediaan buku kurikulum, dan kegiatan-kegiatan yang sanggup mendorong penggunaan kurikulum di lapangan.
c. Karakteristik pengguna kurikulum, yang meliputi pengetahuan keterampilan, nilai, dan sikap guru terhadap kurikulum, serta kemampuannya untuk merealisasikan kurikulum dalam pembelajaran. 
9. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ialah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh UU No 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerinta Republik Indonesia No 19 Tahun 2005 wacana standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun pemikiran 2007/2008 dengan mengacu pada standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui peraturan Menteri Pendidikan Masional masing-masing No 22 Tahun 2006 dan No 23 Tahun 2006, serta panduan KTSP yang dikeluarkan oleh BNSP. (Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2010, hal. 9)
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bab yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah biar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 wacana Pelaksanaan SI dan SKL. (Suplemen materi ajar, tt:107)
Standar isi ialah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi materi kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi penerima didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat. 
Kerangka dasar dan struktur kurikulum, 
Beban belajar, 
Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan 
Kalender pendidikan. 
SKL dipakai sebagai pedoman evaluasi dalam penentuan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan.SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. (Suplemen materi ajar, tt:107)
Dalam buku sulemen materi asuh (tt:108), terdapat beberapa tujuan mengapa pemerintah memberlakukan KTSP pada setiap jenjang pendidikan. Tujuan tersebut dijabarkan sebagai berikut:
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP ialah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui dukungan kewenangan (otonom) kepada forum pendidikan dan mendorong sekolah untuk melaksanakan pengambilan keputusan secara partisipan dalam pengembangan kurikulum.
Adapun secara khusus Mulyasa (2010:22) tujuan diterapkannya KTSP ialah sebagai berikut:
a. meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayaka sumberdaya yang tersedia.
b. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
c. Meningkatkan kompetensi yang sehat antara satuan pendidikan wacana kualitas pendidikan yang akan dicapai.
KTSP perlu diterapkan pada satuan pendidikan berkaitan dengan tujuh hal berikut (Mulyasa, 2010:23):
a. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan bahaya bagi dirinya.
b. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan.
c. Pengambilan keputusan lebih baik dilakukan oleh ekolah alasannya ialah sekolah sendiri yang paling tahu yang terbaik bagi sekolah terebut.
d. Keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulu sanggup membuat transparansi dan demokrasi yang sehat.
e. Sekolah sanggup bertanggung jawab wacana mutu pendidikannya masing-masing.
f. Sekolah sanggup merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah secara cepat serta mengakomodasiaknnya dengan KTSP.
Pada prinsipnya, berdasarkan permendiknas No 22 tahun 2006 prinsip-prinsip pengembangan KTSP ialah sebagai berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan penerima didik dan lingkungannya. Pengembangan kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa penerima didik ialah sentral proses pendidkan biar menjadi insan yang bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, serta menjadi warga negara yang demokratis sehingga perlu diubahsuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan lingkungan penerima didik.
b. Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman penerima didik, kondisi tempat dengan tidak membedakan agama, suku, budaya, adat, serta sosial ekonomi dan gender, Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, Kurikulum dikembangakan  atas kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis.
d. Relevan dengan kebutuhan.
e. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan relevansi pendidikan tersebut dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja.
f. Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antara semua jenjang pendidikan.
g. Belajar sepanjang hayat, kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan penerima didik yang berlangsung sepanjang hayat.
h. Seimbang antara kepentingan global, nasional, dan lokal. (Suplemen materi ajar, tt:110)
Adapun secara garis besar, KTSP mempunyai enam komponen penting diantaranya sebagai berikut (Suplemen materi ajar, tt:111):
a. Visi dan misi satuan pendidikan
Visi merupakan suatu pandangan atau wawasan yang merupakan representasi dari apa yang diyakini dan diperlukan dalam suatu organisasi dalam hal ini sekolah pada masa yang akan datang.
b. Tujuan pendidikan satuan pendidikan
Tujuan pendidikan satuan perndidikan merupakan pola dala mengembangkan KTSP. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk pendidikan menengah ialah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadianm watak mulia, serta keterampilan untuk hidup sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan mengikuit pendidikan lebih lanjut.
c. Kalender Pendidikan
Dalam penyusunan kalender pendidikan, pengembangan kurikulum harus bisa menghitung jam berguru efektif untuk pembentukan kompetensi peserts didik, dan menyesuaikan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ahrus dimiliki penerima didik.
d. Struktur muatan KTSP yang terdiri dari:
1. Mata pelajaran
2. Muatan lokal
3. Kegiatan pengembangan diri
4. Pengaturan beban belajar
5. Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
6. Pendidikan kecakapan hidup
7. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
e. Silabus
Silabus merupakan planning pembelajaran pada suatau kelompok mata pelajaran dngan tema tertentu, yang mencukup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber berguru yang akan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
f. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
g. Rencan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah planning yang menggambarkan mekanisme dan administrasi pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.
10. KURIKULUM 2013
Menurut Guruorid dalam web site guru.or.id menyebutkan Pengembangan kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap. Pertama, penyusunan kurikulum dilingkungan internal kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari aneka macam disiplin ilmu dan parktis pendidikan. Kedua, pemaparan desain kurikulum 2013 di depan wakil presiden selaku ketua komite pendidikan yang dilaksanakan para 13 November 2012 serta di depan komisi X dewan perwakilan rakyat RI pada 22 November 2012. Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari aneka macam elemen masyarakat. Keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya diterapkan menjadi kurikulum 2013. Oleh alasannya ialah itu, kurikulum 2013 belum sepenuhnya di laksanakan di Indonesia.
Masih berdasarkan Guruorid, Kurikulum 2013 bertujuan untuk mendorong penerima didik atau siswa, bisa lebih baik dalam pelaksanakan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui sesudah mendapatkan materi pembelajaran. Aapun objek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomenal alam, sosial, seni, dan budaya.
Melalui pendekatan tersebut, diaharapkan siswa mempunyai kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan jauh  lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi aneka macam problem dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik. (Guruorid, 2013)
Dalam seni administrasi pengembangan pendidikan dalam kurikulum 2013 dilakukan pada upaya meningkatkan capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi, efektivitas pembelajaran melalui kurikulum dan profesionalitas guru, serta usang tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran.
Pada intinya, Kurikulum 2013 menitikberatkan pada penyederhanaan, tematik-integratif mengacu pada kurikulum 2006 dimana ada beberapa permasalahan diantaranya sebagai berikut (Guruorid, 2013):
a. Konten kurikulum yang masih terlalu padat. Hal tersebut ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi pelajaran dan banyak materi yang terlalu luas dan tingkat kesukaran melampaui tingkat perkembangan usia anak.
b. Belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntunan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
c. Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, kererampilan dan pengetahuan.
d. Belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global.
e. Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru.
f. Standar evaluasi belum mengarahkan pada evaluasi berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remedial secara berkala.
g. Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci biar tidak mengakibatkan multi tafsir.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pengembangan Kurikulum Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel