✔ Syarat Dan Sehabis Mengajukan Anjuran Dilema Dan Pertanyaan Yang Sering Muncul Di Simsarpras

Syarat dan Setelah Mengajukan Proposal Masalah Dan Pertanyaan Yang Sering Muncul Di Simsar ✔ Syarat dan Setelah Mengajukan Proposal Masalah Dan Pertanyaan Yang Sering Muncul Di Simsarpras

Masalah Dan Pertanyaan Yang Sering Muncul Di Simsarpras, Syarat dan Setelah Mengajukan Proposal

Pada serpihan ini akan membahas pengetahuan dasar (knowladge base) dari aplikasi SIMSARPRAS yang harus diketahui oleh madrasah dalam penggunaan dan pemanfaatan aplikasi untuk pengajuan proposal pemberian secara online.

Baca Juga

Apakah Syarat Untuk Mengajukan Proposal?

Madrasah yang sanggup mengajukan proposal melalui SIMSARPRAS ialah madrasah yang mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terdaftar di EMIS, baik madrasah berstatus swasta atupun negeri.

Apa Yang Harus Dilakukan Setelah Mengajukan Proposal?

Setelah madrasah mengajukan proposal dan mengupload seluruh file persyaratan, maka madrasah hanya menunggu proposal di verifikasi oleh operator kankemenag, kanwil ataupun sentra yang dilakukan secara serentak pada tanggal dan bulan tertentu yang telah ditentukan oleh kemenag pusat.

Apakah Jika Mengajukan Melalui SIMSARPRAS Pasti Mendapatkan Bantuan?

Tidak, alasannya ialah SIMSARPRAS ialah aplikasi yang dipakai untuk menampung seluruh pengajuan proposal pemberian madrasah seluruh Indonesia. Jika madrasah pantas mendapat bantuan, maka akan di proses dan syarat utama ialah kelengkapan dokumen dan sempurna dalam pengunggahan proposal oleh madrasah. Semua proposal akan dilakukan verifikasi dan dinilai oleh operator melalui aplikasi SIMSARPRAS.

Jika Proposal Kami Ditolak, Apa Yang Harus Kami Lakukan?

Jika proposal ditolak, baca keterangan yang diberikan oleh operator yang melaksanakan verifikasi, apakah persyaratan kurang, atau kuota pemberian tidak mencukupi, atau ada alasan lain. Dan madrasah berhak untuk mengajukan ulang pada tahun berikutnya.

Jika Proposal Kami Disetujui, Apa Yang Harus Kami Lakukan?

Jika proposal disetujui, bukan berarti madrasah niscaya mendapat bantuan, tapi masuk sebagai CALON akseptor bantuan, atau masuk kedalam daftar longlist. Tunggu hingga ada gosip lebih lanjut dari lokasi anggaran yang menyetujui, apakah mendapat pemberian atau tidak pada tahun tersebut. Jika tidak mendapat pemberian pada tahun tersebut, maka madrasah menjadi calon akseptor pemberian pada 3 tahun kedepan, atau masuk kedalam longlist secara otomatis pada 3 tahun berikutnya sesudah proposal disetujui. Jika hingga 3 tahun tidak mendapat bantuan, maka madrasah harus mengajukan ulang untuk jenis pemberian tersebut.

Jika Proposal Kami Direkomendasikan, Apa Yang Harus Kami Lakukan?

Jika proposal direkomendasikan, artinya proposal diteruskan ke tingkat lebih atas dari lokasi yang memverifikasi. Madrasah tinggal menunggu proposalnya diverifikasi apakah disetujui atau ditolak.

Jenis Bantuan Yang Kami Butuhkan Tidak Tersedia, Bagaimana Cara Kami Mengajukan Sesuai Jenis Bantuang Yang Kami Butuhkan?

Aplikasi hanya menyediakan jenis pemberian yang ada, dan madrasah hanya sanggup menentukan jenis pemberian yang sudah tersedia. Untuk jenis pemberian yg tidak ada, diskusikan dengan kankemenag setempat untuk sanggup diajukan ke kemenag pusat.

Berapa Banyak Proposal Yang Bisa Kami Ajukan?

Untuk madrasah swasta, hanya 1 jenis pemberian pertahun yang sanggup diajukan, dan untuk madrasah negeri sanggup mengajukan 1 jenis pemberian pada masing-masing kategori.

Mengapa Kami Tidak Bisa Mengajukan Jenis Bantuan Yang Sama Dengan Jenis Bantuan Yang Pernah Kami Dapat?

Untuk madrasah swasta, jenis pemberian yang sudah pernah mendapat bantuan, maka selama 3 tahun akan di blokir

berdasarkan asas pemerataan. Madrasah yang pernah mendapat pemberian tahun sebelumnya, sanggup mengajukan pemberian ditahun berikutnya dengan syarat berbeda jenis pemberian yang didapat pada tahun sebelumnya.

Madrasah Kami Sudah Mendapatkan Bantuan, Apa Selanjutnya Yang Harus Kami Lakukan?

Jika madrasah sudah melewai BIMTEK dan proses pencairan, maka madrasah wajib menciptakan laporan dan dikirimkan ke aplikasi E-Monev.

Jenis Bantuan Mana Yang Harus Kami Pilih? Pusat, Kanwil, atau Kankemenag?

Pilihlah jenis pemberian mulai dari tingkat paling bawah, yaitu kankemenag, kalau tidak ada, maka pilih yang tersedia pada tingkat diatasnya, yaitu kanwil atau pusat.

Password Kami Salah, Bagaimana Cara Meresetnya?

Jika madrasah belum pernah menambahkan email reset pada dashboard aplikasi, maka madrasah harus meminta reset kepada admin kankemenag, kanwil ataupun pusat. Jika sudah sanggup masuk, maka segera edit kontak madrasah dan masukkan akun email yang akan dipakai untuk mereset password selanjutnya kalau lupa password lagi. Untuk cara mereset akun madrasah sanggup baca di serpihan selanjutnya.

Saat Kami Login, Muncul Pesan “Anda Tidak Terdaftar!”, Apa Yang Harus Kami Lakukan Agar Bisa Login Ke Aplikasi?

Jika madrasah login dan gagal dengan pesan error “Anda Tidak Terdaftar!”, artinya data madrasah tidak ada pada aplikasi SIMSARPRAS, pastikan NSM terdaftar pada aplikasi EMIS. Jika nsm sudah terdaftar, segera berkoordinasi dengan admin kankemenag setempat untuk diproses kepada admin pusat.

Mengapa Kami Tidak Bisa Edit Jenis Bantuan?

Madrasah tidak sanggup edit jenis bantuan, alasannya ialah sudah disediakan pilihan kategori dan jenis pemberian masing-masing, jadi pastikan menentukan kategori dan jenis pemberian yang sempurna dan benar sesuai yang diharapkan madrasah.

Jika Ingin Merubah Jenis Bantuan Bagaimana Caranya?

Karena madrasah tidak sanggup merubah jenis pemberian yang dipilih, maka madrasah harus menghapus proposal terlebih dahulu, gres mengajukan jenis pemberian yang diinginkan.

Mengapa Kami Tidak Bisa Menghapus Proposal?

Semua proposal yang sudah diverifikasi oleh operator kankemenag, kanwil dan sentra tidak sanggup dihapus oleh madrasah. Proposal hanya sanggup dihapus kalau statusnya New atau masih gres belum diverifikasi oleh operator kankemenag, kanwil ataupun pusat.

Proposal Kami Disetujui, Tapi Mengapa Berbeda Dengan Jenis Bantuan Yang Kami Ajukan?

Jika proposal yang disetujui jenis bantuannya berubah dengan jenis pemberian yang diajukan, itu berarti jenis pemberian telah diubah oleh operator kankemenag, kanwil ataupun sentra dikarenakan kondisi tertentu, menyerupai madrasah pantas mendapat pemberian tetapi dengan jenis pemberian yang dipilih atau diberikan oleh operator yang melaksanakan verifikasi. Ataupun alasannya ialah kuota dari jenis pemberian yang dipilih oleh madrasah sudah habis atau tidak tersedia, tetapi madrasah masuk kategori akseptor bantuan, sehingga diberikan jenis pemberian yang tersedia untuk madrasah.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Dan Sehabis Mengajukan Anjuran Dilema Dan Pertanyaan Yang Sering Muncul Di Simsarpras"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel