✔ Donwload Juknis Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren Terbaru

Donwload Juknis Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren Terbaru ✔ Donwload Juknis Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren Terbaru

Pendidikan keagamaan Islam, pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, forum pendidikan
keagamaan sudah lebih dulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, agama disadari merupakan bab tak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan keagamaan juga berkembang jawaban mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi banyak sekali keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya menyelenggarakan pendidikan keagamaan di rumah, rumah ibadah, atau di perkumpulanperkumpulan yang kemudian bermetamorfosis satuan atau agenda pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal. Secara historis, eksistensi pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi lantaran bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat
bahwasanya akan jenis layanan pendidikan. Sebagai komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan pemerintah daerah. Bentuk ratifikasi Pendidikan Keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional: “Jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam ayat (2) berbunyi: pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan penerima didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai aliran agamanya dan/atau menjadi hebat ilmu agama. Dalam ayat (3) disebutkan: pendidikan keagamaan sanggup diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan ayat (4) berbunyi:  - 5 - pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Sebagai tindak-lanjut amanat Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, negara memperlihatkan payung aturan penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, termasuk bagi pondok pesantren melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut, payung aturan tersebut diperkuat lagi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 perihal Pendidikan Keagamaan Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 perihal Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 perihal Ma’had Aly. Pondok pesantren atau sering juga disebut sebagai pesantren diakui sebagai model forum pendidikan Islam tertua di Indonesia. Lembaga ini mulai berkembang semenjak zaman para pendakwah di tanah Jawa, Walisongo, sekitar masa 15. Selain sebagai forum keagamaan dan
forum pendidikan, pesantren juga bermetamorfosis forum sosial kemasyarakatan melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya. Sebagai local community organization yang mempunyai efek besar lengan berkuasa di masyarakat, pesantren yang berkembang melalui penemuan yang dilakukannya dari forum pendidikan menjadi forum pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memperlihatkan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui banyak sekali kegiatan yang dilakukannya.
Dengan demikian, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memahami kedudukan pesantren tidak hanya sebagai forum keagamaan dan forum pendidikan (pendidikan keagamaan), namun juga sebagai forum sosial kemasyarakatan. Hal inilah yang menjadi faktor penentu dimana meskipun sudah berumur ratusan tahun, pesantren hingga ketika ini tetap eksis menjadi bab integral kekuatan bangsa, bahkan semakin kokoh. Pesantren lahir dan berkembang atas inisiasi dan kiprah masyarakat. Ini berarti bahwa pondok pesantren telah menyatu dengan masyarakat. Memisahkan pesantren dengan masyarakat berarti akan menggerus eksistensi pesantren, yang selama ini menjadi kekuatan strategis dalam pemberdayaan masyarakat. Antara pesantren dan masyarakat telah terjalin relasi yang mutualisme, saling membutuhkan dan interdependent (saling bergantung satu sama
lain). Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 perihal Pendidikan Keagamaan Islam, definisi pondok pesantren dijelaskan sebagai forum pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya. Karasteristik penting dari pondok pesantren ialah pondok pesantren ialah pendidikan berbasis masyarakat atau diselenggarakan oleh 
masyarakat. Dengan demikian, tidak ada pesantren yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tujuan pesantren sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 perihal Pendidikan Keagamaan Islam sejalan dengan tujuan pendidikan keagamaan Islam, yaitu menanamkan kepada
penerima didik untuk mempunyai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, menyebarkan kemampuan, pengetahuan, perilaku dan keterampilan penerima didik untuk menjadi hebat ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang sanggup mengamalkan aliran agama Islam dalam kehidupannya sehari-hari, serta menyebarkan pribadi akhlakul karimah bagi penerima didik yang mempunyai kesalehan individual dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran · sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air. Tujuan memegang peranan penting, akan mengarahkan dan mewarnai komponen-komponen lainnya. Pesantren sanggup berupa satuan pendidikan, atau dikatakan sebagai Pesantren Sebagai Satuan Pendidikan, atau sanggup berupa penyelenggara pendidikan (Pesantren Sebagai Penyelenggara Pendidikan), apabila pondok pesantren tersebut selain menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren, secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya. Pada prakteknya, banyak pesantren yang selain menyelenggarakan pendidikan pesantren juga menyelenggarakan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, sekolah, madrasah, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan atau vokasi, atau bentuk pendidikan lainnya. Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 perihal Pendidikan Keagamaan Islam dinyatakan bahwa Pesantren wajib menjunjung tinggi dan menyebarkan nilai-nilai Islam rahmatan lil'alamin dengari menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 5 hingga dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 perihal Pendidikan Keagamaan Islam memperlihatkan teladan umum mengenai unsur-unsur pesantren, ketentuan mengenai registrasi pesantren, serta ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan di pesantren.
Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 perihal Pendidikan Keagamaan Islam, dinyatakan bahwa pesantren yang mempunyai paling sedikit 15 (lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pesantren yang telah terdaftar kemudian diberikan tanda daftar pesantren oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Fungsi tanda daftar pesantren kemudian diperluas menjadi izin operasional pondok pesantren. Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan mekanisme yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah forum disebut pondok pesantren. Izin operasional ini lahir dari sejumlah tahapan yang telah dilalui terlebih dahulu untuk memastikan akan terpenuhinya persyaratan dan proses yang telah ditentukan. Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif dan kebijakan teknis-operasional untuk memastikan kelangsungan orientasi dan khittah pondok pesantren, yang sejalan baik dari sisi kepentingan kebijakan maupun kepentingan kultural di masyarakat. Izin operasional merupakan bukti faktual dan sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Lembaga yang telah mempunyai izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsifungsi yang menempel pada pondok pesantren, ibarat fungsi pendidikan, fungsi transformasi aliran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara. Izin operasional bersifat temporer, dibatasi waktunya, yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu izin operasional ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melaksanakan pemutakhiran (updating) data, di samping untuk memudahkan upaya training dan peningkatan pondok pesantren. Dengan diterbitkannya izin operasional, pondok pesantren yang bersangkutan secara aturan telah diakui (recognize) oleh instansi yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan dan agenda sesuai dengan kiprah dan fungsi yang menempel pada pondok pesantren dan berhak untuk mendapat pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang menempel menurut peraturan perundang-undangan. Data dan gosip terkait izin operasional pondok pesantren merupakan satu kesatuan data dan gosip pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2020 perihal Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama. Posisi pesantren sebagai forum keagamaan, forum pendidikan, dan forum sosial kemasyarakatan, tujuan pesantren, serta teladan umum mengenai unsur-unsur pesantren, ketentuan mengenai registrasi pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan di pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan gosip pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam memutuskan ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi pesantren dalam bentuk izin operasional pondok pesantren. Ketentuan lebih lanjut tersebut, dibutuhkan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren. Oleh alasannya itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren.

Donwload File
Donwload Juknis Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren Terbaru

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Donwload Juknis Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel