✔ Unduh Fatwa Kegiatan Remedial Dan Pengayaan Terbaru

 Segala puji bagi Allah yang maha pengasih dan maha penyayang bagi seua umat dan memberi k ✔ Unduh Pedoman Program Remedial dan Pengayaan Terbaru

Segala puji bagi Allah yang maha pengasih dan maha penyayang bagi seua umat dan memberi kemampuan dan kesempatan kepada kita sehingga laporan pelaksanaan Diklat ini sanggup diselesaikan dengan sempurna waktu.

Di kalangan medis, istilah remdial diartikan sebagai usaha-usaha atau tindakan yang dilakukan untuk perbaikan dalam bidang kesehatan, contohnya pengobatan tambahan, tindakan selanjutnya sehabis melaksanakan operasi, dsb. Sejalan dengan istilah itu. Remedial dibidang pendidikan yang diberikan guru untuk memperbaiki prestasi mencar ilmu penerima didiknya yang kurang sehingga mencapai kreteria ketuntasan mencar ilmu yang ditetapkan. Ketuntasan mencar ilmu ialah kreteria yang ditetapkan oleh guru, dalam hal ini madrasah, untuk mencapai tingkat keberhasilan penerima didik dalam menuntaskan tugas-tugas pada setiap kemampuan dasar mata pelajaran tertentu.

Untuk memehami konsep pembelajaran remedial terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ), yang diberlakukan menurut Permendiknas Nomor 22, 23, 24 tahun 2006 dan permendiknas nomor 06 tahun 2007, menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem mencar ilmu tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual penerima didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskanya secara terang Standar Kompetensi ( SK ) dan Kompetensi dasar ( KD ) yang harus dikuasai penerima didik. Jika seorang penerima didik telah mencapai tingkat kompetensi dasar tertentu ( menurut standar ketuntasan setiap mata pelajaran ), maka penerima didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar, 

Sebagai sebuah system, pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, dilaksanakan dengan melalui beberapa proses (tahapan) Tahapan tersebut sebagai berikut :
  1. Kegiatan didahului dengan pretest atau evaluasi kemampuan awal penerima didik terhadap kompetensi dasar atau materi yang akan dipelajari
  2. Setelah dilakukan pretes, dilaksanakan pembelajaran dengan menggunakan  aneka macam method ibarat ceramah, demontrasi, kolaboratif, kooperatif, inkuiri, discoveri, dsb. Untuk melangkapi method pembelajaran  dipakai juga aneka macam media, ibarat media Audio, Video, dan oudiovisual, dalam aneka macam format. Mulai dari kaset audio, slide, video, computer, multimedia, dsb.
  3. Pada dikala pembelajaran sedang berlangsung, diadakan penialaian proses dengan memakai aneka macam macam teksnis dan instrument dengan tujuan untuk mengetahui kemajuan mencar ilmu serta berapa jauh penguasaan penerima didik terhadap kompetensi yang telah atau yang sedang dipelajari.
  4. Pada simpulan aktivitas pembelajaran, diadakan evaluasi yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan harian dimaksudkan untuk memilih tingkat pencapaian mencar ilmu penerima didik, apakah penerima didik telah mencapai penguasaan kompetensi yang ditentukan.
  5. Apakah penerima didik sudah menguasai kompetensi dasar tertentu.
  6. Apabila sehabis dilakukan evaluasi hasil mencar ilmu , dijumpai ada penerima didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi dasar yang telah ditentukan, maka guru perlu melaksanakan Pembelajaran remedial atau perbaikan bagi penerima didik tersebut. Dengan kata lain, remedial dilakukan bagi penerima didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Guru berperan sebagai pemberi terapi biar hasil mencar ilmu siswanya hingga kepada tingkat ketuntasan mencar ilmu tertentu.

Dengan diberikanya pembelajaran remedial bagi penerima didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar,  maka penerima didik ini akan mengalami kondisi mencar ilmu yang berbeda dengan teman-temanya. Kondisi dimaksud ialah : 
  1. Waktu mencar ilmu lebih usang dari mitra kawanya.
  2. Mempelajarai kembali materi yang belum dikuasainya.
  3. Menempuh penialaian kembali  sehabis mendapat aktivitas remedial.

Dalam melaksanakan aktivitas remedial ini, MTS AlFalah Gajah melaksanakan aktivitas ini menurut tambahan dari MEDP, diantaranya dengan ketentuan sebagai berikut : 
  1. Minimal jumlah siswa aktivitas remedial adala 5 orang
  2. Maksimal kegiatan ialah satu ahad satu kali.
  3. Frekuensi remedial siswa tergantung kepada hasil mencar ilmu sehabis remedial hingga mencapai nilai KKM. 
  4. Honor mengajar bagi guru per jam tergantung kepada kondisi keuangan madrasah dan ditentukan menurut hasil musyawarah kepala Madrasah, Komite, Guru dan Yayasan.

Download File

Belum ada Komentar untuk "✔ Unduh Fatwa Kegiatan Remedial Dan Pengayaan Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel