✔ Perangkat Pengakuan Standar Evaluasi Jenjang Sd/Mi, Smp/Mts Dan Sma/Smk/Ma

Guru menginformasikan rancangan dan kriteria evaluasi yang ada dalam silabus mata pelajar ✔ Perangkat Akreditasi Standar Penilaian Jenjang SD/MI, SMP/MTs Dan SMA/SMK/MA

  1. Guru menginformasikan rancangan dan kriteria evaluasi yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan.
  2. Teknik evaluasi yang ada pada silabus telah sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi dasar (KD).
  3. Guru menyebarkan instrumen dan pedoman evaluasi sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
  4. Guru memakai banyak sekali teknik penilaian.
  5. Guru mengolah hasil evaluasi untuk mengetahui kemajuan hasil mencar ilmu dan kesulitan mencar ilmu siswa.
  6. Guru mengembalikan hasil investigasi pekerjaan siswa disertai balikan/ komentar yang mendidik
  7. Guru memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan pembelajaran
  8. Guru melaporkan hasil evaluasi mata pelajaran pada setiap selesai semester kepada kepa la sekolah/ madra sah dalam bentuk la poran prestasi mencar ilmu siswa.
  9. Guru melaporkan hasil evaluasi sopan santun siswa kepada guru Pendidikan Agama sebagai isu untuk memilih nilai akhirsemester.
  10. Guru melaporkan hasil evaluasi kepribadian siswa kepada guru
  11. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai isu untuk memilih nilai selesai semester.
  12. Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan selesai semester, dan ulangan kenaikan kelas.
  13. Sekolah/Madrasah memilih kriteria kenaikan kelas melalui rapat
  14. Sekolah/madrasah memilih nilai selesai kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  15. Sekolah/Madrasah memilih nilai selesai kelompok mata pelajaran agama dan sopan santun mulia, kewarganegaraan dan kepribadian.
  16. Sekolah/Madrasah melaporkan hasil evaluasi setiap selesai semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan pendidikan
  17. Sekolah/Madrasah melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu siswa kepada
  18. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  19. Sekolah/Madrasah memilih kelulusan siswa dari satuan pendidikan
  20. Sekolah/Madrasah memilih nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan UASBN.
  21. Sekolah/Madrasah memilih nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UASBN.
  22. Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).
  23. Sekolah/Madrasah menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus.
  24. Sekolah/Madrasah mendapatkan siswa gres dengan memakai banyak sekali pertimbangan.

Belum ada Komentar untuk "✔ Perangkat Pengakuan Standar Evaluasi Jenjang Sd/Mi, Smp/Mts Dan Sma/Smk/Ma"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel