✔ Fatwa Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020
Mengingat waktu registrasi Simposium Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2020 tinggal beberapa hari, kali ini saya ingin menyebarkan mengenai informasi sekilas pedoman pelaksanaan simposium guru dan tenga kependidikan tahun 2020.Apa sih Simposium? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, simposium mempunyai arti sebagai berikut:
- Pertemuan dengan beberapa pembicara yang mengemukakan pidato singkat wacana topik tertentu atau wacana beberapa aspek dari topik yang sama;
- Kumpulan pendapat wacana sesuatu, terutama yang dihimpun dan diterbitkan;
- Kumpulan konsep yang diajukan oleh beberapa orang atas seruan suatu panitia
kemudian apa sih simposium guru dan tenaga kependidikan (Simposium GTK)? simposium GTK ialah pertemuan antara GTK, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan masyarakat, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di seluruh Indonesia untuk mengemukakan dan menampilkan karya tulis berupa ide, gagasan, dan solusi yang paling efektif wacana isu-isu strategeis sesuai dengan 10 topik yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTK. Adapun 10 topik yang sudah ditetapkan tersebut adalah:
1. Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan
2. Optimalisasi Pendidikan Inklusi
3. Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam Menghadapi Daya Saing Ketenagakerjaan
4. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan
5. Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Guru dan Tenaga Kependidikan Pembelajar
6. Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Hukum, Profesi, K3 dan HaKI)
7. Membangun Integritas di Satuan Pendidikan
8. Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan
9. Meningkatkan Mutu dan Akses Pendidikan di Daerah 3T
10.Teknologi informasi sebagai media dan sumber pembelajaran
2. Optimalisasi Pendidikan Inklusi
3. Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam Menghadapi Daya Saing Ketenagakerjaan
4. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan
5. Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Guru dan Tenaga Kependidikan Pembelajar
6. Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Hukum, Profesi, K3 dan HaKI)
7. Membangun Integritas di Satuan Pendidikan
8. Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan
9. Meningkatkan Mutu dan Akses Pendidikan di Daerah 3T
10.Teknologi informasi sebagai media dan sumber pembelajaran
Nah, itulah 10 topik yang diberlakukan dalam simposium guru dan tenaga kependidikan tahun 2020. Anda berminat? Jika anda berminat, berikut saya share prasyarat penerima yang boleh ikut event tersebut.
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
1. Persyaratan Umum
- Guru dan/ atau Tenaga Kependidikan jenjang PAUD Dikmas, Dikdas, dan Dikmen b. Memiliki NUPTK atau NRG
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
- Membuat dan menyerahkan artikel sesuai dengan topik yang telah ditetapkan;
- Satu orang calon penerima hanya mengirimkan satu artikel;
- Artikel harus orisinil merupakan hasil karya sendiri;
- Artikel belum pernah dipublikasikan dan/atau tidak sedang diikutkan dalam perlombaan tingkat nasional yang sejenis;
- Tulisan tidak mengandung unsur SARA;
- Artikel dikirim melalui laman http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id dalam format pdf (bukan format JPG);
No | Kegiatan | Waktu |
1. | Publikasi dan Sosialisasi | 3 Oktober 2016 |
2. | Pendaftaran Calon Peserta Simposium | 17 Oktober – 18 November 2020 |
3. | Tes Similarity dan Sitasi | 15-19 November 2020 |
4. | Seleksi Akademik | 15-21 November 2020 |
5. | Penetapan 10 karya terbaik dari setiap jenjang (10 kelas) melalui website sekaligus pemanggilan peserta | 22 November 2020 |
7. | Pelaksanaan Seleksi pusat untuk menentukan 3 karya terbaik masing- masin topik (10 Kelas) | 23 November 2020 |
8. | Pelaksanaan Simposium | 24 November 2020 |
9. | Pengumuman pemenang 1, 2 dan 3 per kelas pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 | 25 November 2020 |
Belum ada Komentar untuk "✔ Fatwa Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020"
Posting Komentar