✔ Edaran Menpan Nomor 20 Tahun 2020 Perihal Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan Ramadhan
Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 tahun 2020 mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan telah terbit pada hari selasa, 16 Mei 2020. Adapun isinya ialah sebagai berikut:
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2020 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
- Hari senin hingga dengan hari kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul12.00-12.30
- Hari Jum'at pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
- Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam)hari kerja:
- Hari senin hingga dengan hari kamis, dan sabtu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30
- Hari jum'at pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
- Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32, 50 Jam perminggu
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi sentra dan kawasan masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat
Berikut link unduhan Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 tahun 2020 mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI
Belum ada Komentar untuk "✔ Edaran Menpan Nomor 20 Tahun 2020 Perihal Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan Ramadhan"
Posting Komentar