✔ Download Mekanisme Operasional Standar ( Pos ) Pengakuan Sekolah/Madrasah Tahun 2020
BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2020 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M wacana sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi sesudah melalui proses verifikasi pada selesai tahun 2020. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2020.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2020 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2020); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih usang habis masa akreditasinya.
Dalam rangka mengumpulkan gosip wacana sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah membuatkan suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi
Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang dipakai untuk memilih berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk memilih sekolah/madrasah sanggup mengikuti proses pengakuan atau tidak. Sekolah/madrasah sanggup diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
TUJUAN
1. Menyosialisasikan pelaksanaan pengakuan pada tahun berjalan
2. Menyosialisasikan penggunaan Sispena-S/M.
3. Sekolah/madrasah mengisi DIA melalui Sispena-S/M.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, KPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
- BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi penggunaan Sispena-S/M dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M mengikuti Sosialisasi penggunaan Sispena-S/M.
- BAN-S/M Provinsi menginformasikan kembali daftar sasaran sekolah/madrasah dan kuota sasaran pengakuan tahun berjalan dari sumber APBN (termasuk rincian kuota berdasarkan prioritasnya) kepada Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M selanjutnya menginformasikan sasaran pengakuan kepada Sekolah/Madrasah.
- BAN-S/M Provinsi sanggup melaksanakan sosialisasi Sispena-S/M secara eksklusif kepada sekolah/madrasah apabila masih ada sasaran yang belum pernah diakreditasi.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M sanggup melaksanakan sosialisasi suplemen untuk membantu persiapan sekolah/madrasah sasaran pengakuan dalam pengisian DIA dengan biaya APBD masing-masing.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa Sekolah/Madrasah sasaran sanggup mengakses Sispena-S/M dan memberi pemberian kalau Sekolah/Madrasah menghadapi masalah.
- Sekolah/Madrasah yang belum diakreditasi atau habis masa berlaku akta akreditasinya wajib mengisi DIA melalui Sispena-S/M, termasuk SMA/MA/SMK yang habis masa akreditasinya tahun 2020 dan yang telah memperoleh perpanjangan akta hingga dengan tahun 2020.
Sumber : bansm.kemdikbud.go.id
Download File
Download Prosedur Operasional Standar ( POS ) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020
Belum ada Komentar untuk "✔ Download Mekanisme Operasional Standar ( Pos ) Pengakuan Sekolah/Madrasah Tahun 2020"
Posting Komentar