✔ Download Bukti Fisik Ratifikasi Standar Pembiayaan Jenjang Sd/Mi, Smp/Mts Dan Sma/Smk/Ma
- Sekolah/Madrasah mempunyai catatan tahunan berupa dokumen investasi sarana dan prasarana secara menyeluruh
- Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan menurut Rencana Kerja dan Anggaran
- Sekolah/Madrasah (RKA-S/M). Sekolah/Madrasah mempunyai modal kerja sebesar yang tertuang dalam RKA-S/M untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan
- Sekolah/Madrasah membayar gaji, honor kegiatan-kegiatan sekolah, insentif, dan santunan lain pendidik pada tahun berjalan
- Sekolah/Madrasah membayar gaji, honor kegiatan-kegiatan sekolah, insentif, dan santunan lain tenaga kependidikan pada tahun berjalan Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya untuk menunjang pelaksanaan acara pembelajaran untuk satu tahun terakhir.
- Sekolah/Madrasah membelanjakan dana untuk acara kesiswaan selama satu tahun terakhir.
- Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan alat tulis untuk acara pembela jaran selama satu tahun terakhir.
- Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan materi habis pakai Untuk acara pembelajaran selama satu tahun terakhir.
- Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk acara pembelajaran selama satu tahun terakhir
- Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan acara rapat selama satu tahun terakhir
- Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas selama satu tahun terakhir.
- Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian selama satu tahun terakhir
- Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan daya dan jasa selama satu tahun terakhir.
- Sekolah/Madrasah membelanjakan anggaran untuk mendukung acara operasi tidak eksklusif untuk satu tahun terakhir Biaya operasi sekolah dipakai untuk: (1) kesejahteraan warga sekolah/madrasah, (2) pengembangan guru dan tenaga kependidikan, (3) sarana prasarana, (4) pengembangan kurikulum dan acara pembelajaran, dan (5) acara ketatausahaan.
- Sekolah/Madrasah memungut biaya pendidikan Siswa dikenakan biaya registrasi ulang setiap awal tahun pelajaran.
- Sekolah/Madrasah melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu.
- Sekolah/Madrasah melaksanakan pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah/madrasah Pengambilan keputusan sekolah/madrasah untuk menarik atau tidak menarik dana dari masyarakat dilakukan dengan melibatkan unsur: (1) penyelenggara pendidikan/ yayasan, (2) kepala sekolah/madrasah, (3) komite sekolah/ madrasah, (4) per wakilan guru, dan (5) perwakilante naga kependidikan. Pengelolaan dana dilakukan secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel.
- Sekolah/Madrasah mempunyai pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan RKA-S/M.
- Sekolah/Madrasah mempunyai pembukuan biaya operasional
- Sekolah/Madrasah menciptakan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan
Download File
Belum ada Komentar untuk "✔ Download Bukti Fisik Ratifikasi Standar Pembiayaan Jenjang Sd/Mi, Smp/Mts Dan Sma/Smk/Ma"
Posting Komentar