✔ Tanya Jawab Seputar Training Guru Tahun 2020


Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2020_ Postingan kali ini membahas wacana buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2020. Buku ini memperlihatkan isu yang akurat kepada guru dalam menjalankan kewajiban serta mendapat hak yang sesuai. Buku ini meliputi seputar pertanyaan wacana beban kerja guru, sumbangan profesi guru, pengembangan karir guru sebagai PNS serta penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS. Berikut ini ialah cuplikan seputar pembinaan guru tahun 2020:
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Apa saja beban kerja guru?
Jawab : Beban kerja Guru meliputi kegiatan/tugas utama pokok:
  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • membimbing dan melatih penerima didik; dan
  • melaksanakan  tugas  tambahan  yang  melekat  pada  fungsi  sekolah/madrasah  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan.
Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab : Ya.  Guru  harus  berada  di  sekolah  paling  sedikit  37,5  (tiga  puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) ahad untuk melaksanakan kiprah pokok guru.
Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran?
Jawab : Pelaksanaan pembelajaran ialah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
Berapa  jumlah  jam  tatap  muka  yang  menjadi  beban  kerja  Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
Jawab : Beban  kerja  Guru  untuk  melaksanakan  pembelajaran  paling  sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu,  yang  merupakan  bagian  jam  kerja  dari  jam  kerja  sebagai  pegawai  yang  secara  keseluruhan  paling  sedikit  37,5  (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Apakah  guru  yang  mendapat  tugas  tambahan  dan  tugas  pelengkap lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit  24  (dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan  paling  banyak  40  (empat  puluh)  jam  tatap  muka  dalam  I  (satu)  minggu?
Jawab : Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap sebagai berikut:
  • 12 (dua belas) jam tatap muka untuk kiprah pelengkap wakil kepala satuan pendidikan; ketua acara keahlian satuan pendidikan;   kepala   perpustakaan   satuan   pendidikan;   kepala  laboratorium,  bengkel,  atau  unit  produksi  satuan  pendidikan; 
  • 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan  pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan  inklusi atau pendidikan terpadu.Sedangkan  bagi  guru  dengan  tugas  tambahan  lainnya  paling  banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah pelengkap lain
Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat kiprah tambahan?
Jawab : Guru yang mendapat kiprah pelengkap ialah guru yang selain mengajar, juga mendapat tugas-tugas sebagai berikut:
  • wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua acara keahlian satuan pendidikan;
  • kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  • pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
  • tugas pelengkap selain karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
Apa yang dimaksud dengan kiprah pelengkap selain karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab Tugas pelengkap lain yang dimaksud antara lain ialah koor-dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian ki-nerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah 
Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab : Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un-tuk melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausa-haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Apakah    kepala    sekolah    tidak    lagi    melaksanakan    pembelajaran tatap muka?
Jawab : Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan  atau  untuk  mengisi  kekosongan  guru,  kepala  satuan  pendidikan  dapat  melaksanakan  tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  untuk  memenuhi  kebutuhan  Guru  pada  satuan pendidikan.
Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab : Beban kerja pengawas satuan pendidikan melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab : Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu
NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab: NUPTK   kepanjangan   Nomor   Unik   Pendidik   dan   Tenaga   Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
Siapa saja yang berhak untuk mendapat NUPTK?
Jawab :NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan kiprah minimal 2 tahun mengajar.
Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab: Melakukan  verval  NUPTK  pada  Aplikasi  Verval  PTK  PDSPK,  setelah  itu  melakukan  perbaikan  data  NUPTK  pada  SIMTUN,  dan  berkoordinasi  juga  dengan  operator  dapodik  sekolah,  dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Bagaimana alur penerbitan NUPTK?



 SERTIFIKASI GURU
Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Jawab:
Guru merupakan suatu profesi layaknya profesi lain. Oleh sebab itu, semoga sanggup dikatakan professional, maka Guru perlu disertifikasi untuk menguasai 4 kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendidikan profesi guru.
Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Jawab:
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi ialah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya ialah Pasal 8: guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya ialah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa akta pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan aturan lainnya ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 wacana Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Selanjutnya ditetapkan banyak sekali peraturan perundang-undangan wacana pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai acara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.
Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Jawab:Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi ialah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan acara yang benar, bahwa apapun yang dilakukan ialah untuk mencapai kualitas. Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka berguru kembali ini bertujuan untuk mendapat pelengkap ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapat ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah berguru dan telah mendapat pelengkap ilmu dan keterampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapat sumbangan profesi, melainkan untuk sanggup memperlihatkan bahwa yang bersangkutan telah mempunyai kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi ialah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh akta profesi kecuali mempersiapkan diri dengan berguru yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2020 wacana Standar Pendidikan Guru ialah acara pendidikan yang diselenggarakan sesudah acara sarjana atau sarjana terapan untuk mendapat akta pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Terdapat dua jenis Program PPG menurut kelompok target yaitu:
  • PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
  • PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan ialah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Siapa saja yang sanggup mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:Guru PNS dan Guru Bukan PNS yang telah diangkat hingga dengan tamat tahun 2015 dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?
Jawab:
Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sanggup mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.
Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?
Jawab:
Persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan ialah sebagai berikut:
  • memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  • Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan tamat tahun 2015;
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  • terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan ialah guru yang secara resmi diangkat dan telah mengajar pada suatu satuan pendidikan pada dikala Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen diberlakukan.
Siapa yang memutuskan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 wacana Guru menyebutkan bahwa jumlah penerima didik acara pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap acara studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1. kebutuhan guru secara nasional untuk setiap acara studi,
2. kapasitas setiap LPTK,
3. ketersediaan anggaran pemerintah.
Apakah guru kejuruan yang sudah mendapat akta profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapat akta pendidik?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru tetap yayasan (GTY)/guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru gaji dari Bupati/ Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya boleh mengikuti sertifikasi.
Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru gaji yang sanggup disertifikasi ialah guru tetap yayasan (GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru gaji dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya
.
Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?
Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/ 1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang mempunyai di sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari Kementerian Agama dan aturan penetapan penerima mengikuti aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru sanggup mengikuti lagi pada tahun berikutnya?
Jawab:
Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru sanggup mengikuti sertifikasi guru lagi pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan kembali melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Bagaimana prosedur rekrutmen calon penerima sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Ketentuan rekrutmen penerima sertifikasi ialah sebagai berikut:
  • Kemdikbud mengumumkan seleksi mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melalui edaran resmi dan disebarluaskan secara daring (online) www.sergur.kemdikbud.go.id.
  • Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melaksanakan pendaftaran seleksi acara PPG secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran (SIM PKB) dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan dan diverifikasi linieritas antara kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan acara studi PPG yang dipilih. 
  • Calon mahasiswa selanjutnya mengikuti seleksi akademik online.
  • Setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi akademik, selanjutnya calon mahasiswa mengikuti seleksi manajemen dengan mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi untuk diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diserahkan kemudian dilanjutkan verifikasi berkas di tingkat LPMP untuk pengecekan tamat dokumen.
  • Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik sanggup mengikuti pendaftaran online.
Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam penerima sertifikasi?
Jawab:
Penilik Sekolah tidak sanggup mengikuti sertifikasi guru sebab se suai UU Guru dan Dosen penerima sertifikasi guru dalam jabatan ialah guru yang bertugas di sekolah formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk disertifikasi.
Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per ahad menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:

Beban kerja minimum 24 jam tatap muka per ahad tidak menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.
Apakah guru boleh mendapat akta lebih dari satu?
Jawab:
Seseorang sanggup memperoleh lebih dari satu akta pendidik, namun hanya dengan satu nomor pendaftaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 Berapa usang berlakunya akta pendidik?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan kiprah sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru wajib mempertahankan profesinya dengan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
 Guru Bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik kemudian diangkat menjadi guru PNS, bagaimana akta pendidik yang telah dimilikinya?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jikalau guru tersebut menjadi PNS dan akta pendidik sanggup dipakai untuk memperoleh sumbangan profesi jikalau guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.
Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi?
Jawab:
Guru yang telah mempunyai akta pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.
Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih kiprah mengajar ke Sekolah Menengah Pertama sebagai guru mata pelajaran, bagaimana akta pendidik dan sumbangan profesinya?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan akta pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD ialah guru kelas, sehingga ketika guru alih kiprah sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa dipakai untuk memperoleh sumbangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.
Guru matapelajaran pada Sekolah Menengah Pertama pindah ke Sekolah Menengan Atas dengan matapelajaran yang sama bagaimana posisinya?
Jawab:
Asalkan guru tersebut mempunyai surat wacana perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap sanggup memperoleh sumbangan profesi sesudah memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.
Bagaimana cara memutuskan bidang studi pada sertifikasi guru?
Jawab:
Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 sanggup mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturutturut yang berakhir pada tahun 2014.
Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?
Jawab:
Penetapan kelulusan penerima Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2020 wacana Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil berguru mahasiswa meliputi:
  1.  penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
  2. proses dan produk PPL;
  3. uji kompetensi; dan
  4. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan bahwa penerima yang lulus penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian kehidupan berasrama memperoleh akta pendidik yang berlaku secara nasional.
Bagaimana tahap-tahap penilaian penerima Program Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Proses penilaian penerima Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama penilaian dilakukan oleh LPTK, mencakup: 1) penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses dan produk PPL, dan 3) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Tulis Nasional (UTN) dan 2) Uji Kinerja. Peserta sanggup mengikuti penilaian tahap kedua sesudah penerima mengikuti penilaian tahap pertama dengan predikat baik.
Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan menurut hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi atau acara keahlian PPG melalui proses standard setting dengan memakai metode modified Angoff.
Penilaian mahasiswa acara PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Jawab:
Kompetensi pedagogik meliputi:
  • pemahaman terhadap penerima didik, dengan indikator esensial: memahami penerima didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal penerima didik.
  • perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori berguru dan pembelajaran; memilih taktik pembelajaran menurut karakteristik penerima didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran menurut taktik yang dipilih.
  • pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  • perancangan dan pelaksanaan penilaian hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan penilaian (assesment) proses dan hasil berguru secara berkesinambungan dengan banyak sekali metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil berguru untuk memilih tingkat ketuntasan berguru (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas acara pembelajaran secara umum, pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi penerima didik untuk pengembangan banyak sekali potensi akademik; dan memfasilitasi penerima didik untuk membuatkan banyak sekali potensi nonakademik.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Jawab:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi mempunyai indikator esensial: memahami materi asuh yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami kekerabatan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan mempunyai indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak jago pendidikan yang memperlihatkan koreksi seharusnya lebih cocok dipakai istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional ialah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Jawab:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, mempunyai indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan penerima didik. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali penerima didik dan masyarakat sekitar.
 Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Jawab:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi contoh bagi penerima didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil mempunyai indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; besar hati sebagai guru; dan mempunyai konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang remaja mempunyai indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan mempunyai etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif mempunyai indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan penerima didik, sekolah, dan masyarakat serta memperlihatkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa mempunyai indikator esensial: mempunyai sikap yang besar lengan berkuasa positif terhadap penerima didik dan mempunyai sikap yang disegani.
Akhlak mulia dan sanggup menjadi contoh mempunyai indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan mempunyai sikap yang diteladani penerima didik.
Apa yang akan dilakukan seorang guru sesudah memperoleh akta pendidik?
Jawab:
Guru yang telah mempunyai akta pendidik harus terus melaksanakan peningkatan kompetensinya melalui banyak sekali kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan (continous professioal development). Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, sebab prinsip fundamental ialah guru harus merupakan a learning person, berguru sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang akta pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus memakai wadah guru yang sudah ada, menyerupai kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk guru-guru SMP, SMA, dan SMK, perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
Apa itu Info GTK ?
Jawab :
Info GTK ialah isu data guru dan tenaga kependidikan menurut hasil entri data  pada aplikasi dapodik untuk mengetahui validitas data.
Apa manfaat Info GTK bagi guru ?
Jawab :
Manfaat info GTK adalah:
  • Guru sanggup memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
  • Guru sanggup memperbaiki kesalahan data melalui operator sekolah.
  • Guru sanggup memantau terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
  • Guru sanggup mengetahui banyak sekali isu terkait kebijakan guru antara lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan PNS ( GBPNS), PAK dan lainnya.
Kapan Info GTK sanggup diakses?
Jawab :
Info GTK sanggup diakses oleh guru sesudah operator sekolah mengentri data dapodik dan server GTK menarik data tersebut di setiap awal semester tahun ajaran.
Berapa usang masa aktif Info GTK?
Jawab :
Masa aktif info GTK berlaku hanya 6 bulan atau 1 semester sesuai dengan pendataan Dapodik.
Bagaimana cara mengakses Info GTK?
Bagaimana cara membaca Info GTK?
Jawab :
Info GTK terdiri atas 3 kolom antara lain : 1. Kolom Uraian, 2. Kolom Data (data menurut Dapodik yang di terima dari sekolah), 3. Kolom keterangan guna memperjelas isi dan maksud dari kolom ke 2 (data).
Bagaimana memperbaiki Info GTK yang masih salah?
Jawab :
Jika masih terdapat kesalahan atau kekurangan data pada Info GTK, guru melalui operator sekolah memperbaiki data dirinya melalui dapodik pada semester berjalan. Informasi perbaikan tersebut sanggup di kanal pada Info GTK, paling cepat 7 hari kerja.
Siapa yang sanggup mengakses Info GTK?
Demikianlah isu terkait Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2020. Kami berharap isu ini bermanfaat buat rekan guru semua. Adapun cuplikan  Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2020 sanggup anda baca pada tautan berikut ini:

Belum ada Komentar untuk "✔ Tanya Jawab Seputar Training Guru Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel