✔ Pembayaran Pertolongan Profesi Guru Triwulan Ii Ditunda
Pembayaran donasi profesi guru bagi PNSD untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan |
Menindaklanjuti atas proposal revisi PMK Nomor 41/PMK.07/2013 menyebabkan perubahan alokasi anggaran terhadap beberapa daerah, sehingga jumlah dana untuk triwulan II, III, dan IV masing-masing kawasan juga mengalami perubahan.
Terkait proposal tersebut, maka transfer dana donasi profesi guru bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan. Tunjangan profesi diberikan bagi guru yang sudah mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Besarnya donasi profesi untuk guru PNS yakni sebesar satu kali honor pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta. Guru peserta donasi profesi harus mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Petunjuk teknis pembayaran donasi profesi guru melalui prosedur dana transfer ke kawasan menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur P2TK PAUD-NI, Direktur P2TK Dikdas, dan Direktur P2TK Dikmen juga diadaptasi sesudah revisi PMK selesai.
Berdasar petunjuk teknis pembayaran donasi profesi guru sebelumnya donasi profesi guru dibayarkan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV).
Belum ada Komentar untuk "✔ Pembayaran Pertolongan Profesi Guru Triwulan Ii Ditunda"
Posting Komentar