✔ Langkah Anjuran Penerima Aktivitas Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Dalam Jabatan Tahun 2020
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon penerima PPG bagi Guru dalam Jabatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi guru dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh akta pendidik sanggup memperoleh akta pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal penting terkait PPG terkhusus bagi anda yang belum mempunyai akta pendidik, yaitu:
- Guru calon penerima PPG dalam Jabatan yakni guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 yaitu guru tetap dan mempunyai kualifikasi Akademik S-1/D-IV
- Data calon penerima PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2020. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon penerima PPG Dalam Jabatan
- Guru melaksanakan konfirmasi kesediaan sebagai calon penerima PPG Dalam Jabatan kedalam Aplikasi melalui situs http://simpkb.id memakai akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) Ijazah orisinil S-1/D-IV ke Aplikasi pendaataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan sanggup dibaca dalam situs tersebut.
- Guru harus tetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi yakni linear dengan kualifikasi Akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linearitas bidang studi sanggup dibaca dalam situs tersebut.
- Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2020 dan terakhir tanggal 20 November 2020.
- Login pada layanan https://app.simpkb.id/
- Masukkan Username dan Password login
- Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK anda menurut database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak. Bagi anda yang mendapat notifikasi seruan penerima PPG dalam Jabatan, maka anda diperkenankan untuk mendaftar. Sementara bagi Anda yang belum mendapat notifikasi, itu artinya anda belum mendapat kesempatan menjadi calon peserta.
- Silahkan klik tombol mendaftar untuk mendaftar dan kalau anda belum siap mendaftar dikarenakan dokumen belum ada scan dokumen ataupun alasan lain, anda sanggup klik tombol Nanti Saja
- Untuk mendaftar, ada beberapa kolom isian yang harus diisi, yaitu:
- Jenjang mapel PPG yang diajukan (lihat Gambar di bawah ini No. 1)
- Bidang studi PPG yang diajukan (lihat Gambar di bawah ini No.2)
- Lengkapi data ijazah D4/S1 yang dimiliki berupa Kualifikasi Pendidikan, Tahun Ijazah, Jenis Studi, Jurusan/Prog. Studi, Fakultas, dan Nama lengkap akademi tinggi penerbit (lihat Gambar di bawah ini No. 3, 4, 5, 6, 7, dan 8)
- Upload file scan Ijazah orisinil (catatan: min 100kb dan maks 1 mb dengan format JPG/JPEG/PNG)(lihat Gambar di bawah ini No. 9)
- silahkan klik lanjut (lihat Gambar di bawah ini No. 10)
- Cek kembali data yang anda daftarkan, kalau telah sesuai klik daftarkan
- Pada kotak obrolan yang muncul, klik tombol cetak bukti ajuan untuk mencetak surat anjuran registrasi penerima PPG Anda
- Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP provinsi setempat untuk dilakukan verifikasi terhadap anjuran registrasi anda. Berikut pola surat TANDA BUKTI PENGAJUAN PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU TAHUN 2020
- terakhir, silahkan pantau terus status anjuran anda pada halaman tersebut. Halaman tersebut sanggup anda jalan masuk melalui hidangan prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun GTK
Demikianlah gosip tetang langkah-langkah anjuran penerima Program PPG dalam Jabatan, agar bermanfaat buat anda semua. Bagi anda yang membutuhkan file tata kelola PPG 2020, sanggup diunduh disini
Belum ada Komentar untuk "✔ Langkah Anjuran Penerima Aktivitas Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Dalam Jabatan Tahun 2020"
Posting Komentar