✔ Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah Dan Bendahara Bos Pada Aplikasi Dapodik Terkait Sistem Elektronik Bos

Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik  terkait Sistem Elektronik BOS_ Postingan kali ini membahas cara memutahirkan data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik terkait Sistem Elektronik BOS. Seperti yang kami kutip dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id bahwa dikala ini telah dikembangkan sistem Elektronik BOS yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Didalam sistem tersebut terdapat beberapa aplikasi berbasis TIK guna melaksanakan tata kelola dimana terdapat perencanaan, realisasi serta pelaporan dana BOS. Sistem ini dibutuhkan bahwa tata kelola BOS sanggup terdokumentasikan dengan baik, transparan serta akuntabel.
Secara teknis, Sistem Elektronik BOS hanya sanggup diakses dengan memakai user/akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah di mutahirkan dalam aplikasi dapodik. hanya saja menurut gosip yang kami peroleh dari laman dapodikdasmen bahwasannya masih banyak sekolah yang belum update data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah itu sendiri.
Lalu bagaimanakah Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik  terkait Sistem Elektronik BOS? Berikut ini kami jelaskan langkah-langkahnya:


PERSIAPAN
Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum memutahirkan data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik yakni menyiapkan email yang nantinya dipergunakan sebagai user pada Sistem Elektronik BOS. Kita perlu juga memastikan email yang dipakai yakni email yang aktif. Apabila belum mempunyai email baik Kepala Sekolah maupun Bendahara Sekolah, kita sanggup menyebarkan email pada tautan berikut ini [BUAT AKUN ] dan untuk panduan menciptakan email, sanggup di baca pada tautan berikut ini [ PANDUAN ].
Setelah Kepala sekolah dan Bendahara Sekolah dipastikan memiiki email aktif, maka langkah berikutnya yakni memutahirkan akun mereka masing-masing di aplikasi dapodik.
CARA MEMUTAHIRKAN AKUN KEPALA SEKOLAH DI APLIKASI DAPODIK

Guna memutahirkan data akun kepala sekolah di aplikasi dapodik, maka dibawah ini kami jelaskan langkah-langkah memutahirkan akun Kepala Sekolah di aplikasi Dapodik:



  • Langkah pertama yakni login pada aplikasi Dapodik dengan memakai akun Operator Sekolah. 


  • Langkah selanjutnya yakni silahkan pilih dan klik sajian GTK  lalu pilih dan klik baris nama Kepala Sekolah kemudian pilih sajian Ubah. Lakukan pengecekan data email pada kolom entrian email data Kepala Sekolah tersebut. 

  • Jika data email pada kolom entrian email Kepala Sekolah tersebut sudah ada, maka langkah berikutnya yakni menentukan dan klik sajian Penugasan. Silahkan anda pilih sajian buat/ubah Akun PTK. 

  • Baca Petunjuk Pengisian data Akun PTK

  • Silahkan isi password kemudian konfirmasi password

Selain memutahirkan akun Kepala Sekolah, hal lain yang perlu diperhatikan oleh operator sekolah yakni memastikan entrian kiprah pelengkap PTK sebagai Kepala Sekolah. Guna memastikan kiprah pelengkap tersebut, silahkan anda klik sajian data rincian GTK, geser jendela data rincian tersebut hingga anda menemukan sajian kiprah tambahan. Pastikan data kiprah pelengkap sebagai Kepala Sekolah, Pastikan Nomor SK dan TMT Kepala Sekolah sudah terentri pada kolom nomor SK dan TMT. Kosongkan juga data TST pelengkap bila masih aktif menjabat.


CARA MEMUTAHIRKAN AKUN BENDAHARA SEKOLAH DI APLIKASI DAPODIK

Terkait dengan cara Memutahirkan Akun Bendahara Sekolah pada aplikasi Dapodik, maka tentunya langkah-langkah yang dipakai yakni sama dengan langkah-langkah memutahirkan akun Kepala Sekolah. Adapun langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:
  • Langkah pertama yakni login pada aplikasi Dapodik dengan memakai akun Operator Sekolah. 
  • Langkah selanjutnya yakni silahkan pilih dan klik menu GTK  lalu pilih dan klik baris nama Bendahara Sekolah kemudian pilih sajian Ubah. Lakukan pengecekan data email pada kolom entrian email data Kepala Sekolah tersebut. 

  • Jika data email pada kolom entrian email Bendahara Sekolah tersebut sudah ada, maka langkah berikutnya yakni menentukan dan klik menu Penugasan. Silahkan anda pilih sajian buat/ubah Akun PTK. 

  • Baca Petunjuk Pengisian data Akun PTK

  • Silahkan isi password kemudian konfirmasi password


Disamping memutahirkan akun Bendahara Sekolah, hal lain yang perlu diperhatikan oleh operator sekolah yakni memastikan entrian kiprah pelengkap PTK sebagai Bendahara Sekolah. Guna memastikan kiprah pelengkap tersebut, silahkan anda klik sajian data rincian GTK, geser jendela data rincian tersebut hingga anda menemukan sajian kiprah tambahan. Pastikan data kiprah pelengkap sebagai Bendahara Sekolah, Pastikan Nomor SK dan TMT Bendahara Sekolah sudah terentri pada kolom nomor SK dan TMT. Kosongkan juga data TST pelengkap bila masih aktif menjabat.


MELAKUKAN VALIDASI DAN SINKRONISASI

A. VALIDASI LOKAL

Setelah anda melaksanakan pemutahiran data akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, tentunya anda diminta melaksanakan validasi lokal terlebih dahalu sebelum sincron. Langkahnya yakni menentukan dan klik sajian validasi, kemudian pilih dan klik validasi lokal. Pastikan data masing-masing tab (Sekolah, Sarpras, Peserta Didik, GTK, Rombongan Belajar & Jadwal, Pembelajaran, Nilai dan Referensi) valid. Jika anda menjumpai data invalid, tentunya anda harus melaksanakan perbaikan pada data tersebut.

B. SINKRONISASI

Langkahnya adalah:


  • Pilih dan klik sajian sincronisasi. Kemudian klik tombol sajian "YA" untuk menyetujui pengiriman data
  • Memastikan bahwa koneksi aplikasi dengan jaringan internet tersebut dalam status "Connected"
  • Memastikan tabel data yang mengalami perubahan data tersebut sudah benar
  • Klik sinkronisasi kemudian tunggu hingga proses sincron berakhir.
Demikanlah gosip mengenai Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik  terkait Sistem Elektronik BOS.  Adapun bagi anda yang memerlukan file langkah-langkah tersebut dalam pdf, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini


Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah Dan Bendahara Bos Pada Aplikasi Dapodik Terkait Sistem Elektronik Bos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel