✔ Berikut Klarifikasi Ihwal Sk Kepala Dinas Terkait Verifikasi Dan Validasi Berkas Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020
Sobat .net, pada kesempatan kali ini admin ingin mengembangkan info terkait klarifikasi wacana SK Kepala Dinas terkait dengan verifikasi dan validasi berkas PPG dalam jabatan tahun 2020. Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan hasil pretest tahun 2020, khususnya terkait dengan Guru Bukan PNS di sekolah negeri dan guru multimedia, maka dirjen GTK secera resmi menunjukkan klarifikasi melalui surat bernomor 4955/B.B4/GT/2020 memberikan bahwa:
- Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2020 wacana Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yaitu guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar disekolah negeri sanggup mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS disekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran sumbangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS.
- Guru multimedia yang mempunyai S-1/D-IV aktivitas studi teknik informatika dan serumpun, sanggup menentukan aktivitas studi multimedia (linear)
Belum ada Komentar untuk "✔ Berikut Klarifikasi Ihwal Sk Kepala Dinas Terkait Verifikasi Dan Validasi Berkas Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020"
Posting Komentar