✔ Tidak Mempunyai Ijazah S1 Guru Dihentikan Mengajar

 maka guru tersebut dihentikan mengajar lagi ✔ Tidak Memiliki Ijazah S1 Guru Dilarang Mengajar
Guru terancam dihentikan mengajar lagi, apabila tidak mempunyai ijazah S1.
Jika hingga tahun 2015 guru belum mengantongi ijazah S1, maka guru tersebut dihentikan mengajar lagi. Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 / 2005 perihal guru dan dosen, yang mewajibkan guru boleh mengajar jikalau sudah sarjana S1.

Masih banyak ditemukan guru yang belum mempunyai ijasah S1. Seperti di Kalimantan Tengah, pada tahun 2009 terdapat 20.940 guru yang belum sarjana S1. Mereka menempuh jenjang S1 di Universitas Palangka Raya (Unpar) yang ditunjuk sebagai penyelenggaraan Program Sarjana S1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan(PSKGJ).

Seperti dilansir dari JPNN (16/01/2014), Ketua Penyelenggara PSKGJ Unpar Drs Edison MPd mengakui, kiprah yang sangat berat harus ditangani pihaknya. Terlebih semenjak PSKGJ dibuka Unpar 2009 hingga 2010, hanya ada sekitar 2.000 guru yang sudah dididik menjadi S1.

Berdasarkan data dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng, bagi guru lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) 11.068 orang, D1 sebanyak 458, D2 mencapai 8.392 dan D3 tersisa 1.022, wajib mengikuti kuliah dengan ketentuan 60 persen termediasi (mempelajari modul) dan 40 persen tatap muka.

Program sarjana S1 Kependidikan bagi guru dalam jabatan ini swadana atau guru yang membayar. Penyelenggara PSKGJ menyangkan pemerintah kawasan yang belum menganggarkandana untuk membantu jadwal tersebut. Jumlah dosennya pun juga terbatas, sebanyak 380 saja. Satu orang dosen sanggup harus mengajar 60 orang.

Belum ada Komentar untuk "✔ Tidak Mempunyai Ijazah S1 Guru Dihentikan Mengajar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel