✔ Terbaru!! Pengajuan Proteksi Sarana Dan Prasarana Madrasah Melalui Dp-Spm Begini Alurnya
Alur Pengajuan Proposal
- Madrasah Meng-update Profil melalui aplikasi E-Profil (Setiap Awal Tahun).
- Madrasah Mengajukan Proposal Melalui Aplikasi SIMSARPRAS Sesuai Anggaran Yang Tersedia Pada (Pusat/Provinsi/Kab./Kota).
- Madrasah Meng-upload File “RAB,Surat Rekomendasi, dan Profil”.
- Proposal Di Verifikasi Oleh Kemenag Yang Memiliki Anggaran (Pusat/Provinsi/Kab./Kota).
- Jika Kab./Kota Memiliki Anggaran, Maka Proposal Akan Diverifikasi Pertama Kali Oleh Kemenag Kab./Kota.
- Jika Kab./Kota Tidak Memiliki Anggaran dan Provinsi Memiliki Anggaran, Maka Proposal Akan Pertama Kali Oleh Kemenag Provinsi.
- Jika Kab./Kota dan Provinsi Tidak Memiliki Anggaran, Maka Proposal Akan Diverifikasi Oleh Kemenag Pusat.
- Sebagian Besar File Proposal Madrasah Berada/Diupload Pada Aplikasi E-PROFIL Pada Menu ke 7 (Data File Profil) Yang Berisikan File PDF (Grand Design, Ijin Operasional, Piagam NSM, Surat Tanah, SK Kemenhumham, Sertifikat Akreditasi, Foto Kegiatan Belajar Mengajar, Foto Kegiatan Siswa/Kontes, Buku Rekening Lembaga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)).
- Sebagian Lagi Pada Aplikasi SIMSARPRAS, Yaitu Setelah Mengajukan Proposal, Yaitu File (Profil Madrasah (Diambil Dari Hasil Print/Save PDF Aplikasi E-Profil), RAB Sesuai Proposal Yang Diajukan, Surat Rekomendasi Kemenag Kab./Kota/Provinsi).
- File-file Proposal Yang Berada Pada Aplikasi E-Profil Adalah Sekali Upload Untuk Semua Proposal SIMSARPRAS, dan Sekali Upload Untuk Selamanya, Kecuali Jika Ada Perubahan Data/Status File.
Standar Penilaian Proposal SIMSARPRAS
- Standar Kelayakan Proposal Pada SIMSARPRAS Adalah Dengan Nilai 85.
- Status Proposal Pada SIMSARPRAS Ada :
- Baru
- Terverifikasi
- Direkomedasikan
- Ditolak
- Disetujui
Keterangan Status Proposal SIMSARPRAS
- Proposal Berstatus Baru Adalah Proposal Yang Baru Diajukan Oleh Madrasah dan Belum Dilakukan Verifikasi Oleh Kemenag Yang Memiliki Anggaran Bantuan.
- Proposal Berstatus Terverifikasi Adalah Proposal Madrasah Yang Sudah Diverifikasi Oleh Kemenag Dan Berstatus LAYAK Karena Nilai Verifikasi Mencapai 85/Lebih.
- Proposal Yang Berstatus Terverifikasi Adalah Calon Penerima Bantuan, Atau Menunggu Seleksi Tahap Selanjutnya, Baik Verifikasi Lapangan/Yang Lainnya Untuk Difinalkan Mendapat Bantuan/Tidak.
- Proposal Berstatus Direkomedasikan Adalah Proposal Madrasah Yang Sudah Diverifikasi Oleh Kemenag Dan Berstatus LAYAK Karena Nilai Verifikasi Mencapai 85/Lebih.
- Proposal Yang Berstatus Direkomedasikan Adalah Proposal Yang Direkomendasikan Karena Kemenag Yang Memverifikasi Sebelumnya Kekurangan Anggaran Untuk Memberikan Bantuan/Jenis Bantuan Yang Diajukan Oleh Madrasah Tidak Ada Pada Kemenag Tersebut.
- Status Direkomendasikan Adalah Dari Kemenag Kab./Kota Ke Kemenag Provinsi, Atau Kemenag Provinsi Ke Kemenag Pusat.
- Proposal Berstatus Ditolak Adalah Proposal Madrasah Yang Sudah Diverifikasi Oleh Kemenag Dan Berstatus TIDAK LAYAK Karena Nilai Verifikasi Tidak Mencapai 85.
- Proposal Berstatus Disetujui Adalah Madrasah Yang Mendapatkan Bantuan Yang Sudah Ditambahkan Di Aplikasi E-Monev. Artinya Jika Sudah Ditambahkan Melalui Aplikasi E-Monev Di Menu Disetujui Final, Maka Proposal Madrasah Otomatis Berubah Menjadi Disetujui.
- Hanya Proposal Berstatus Terverifikasi Yang Bisa Ditambahkan Di E-Monev Untuk Berubah Status Menjadi Disetujui/Mendapatkan Bantuan.
Aturan SIMSARPRAS Versi 3.0 Untuk Madrasah
- Madrasah Bisa Mengajukan Lebih Dari 1 Proposal, Baik Swasta/Negeri.
- Madrasah Yang Bisa Mengajukan Adalah Memiliki NSM.
- Sudah Meng-update Data Profil Madrasah Di Apliaksi E-Profil.
- Madrasah Hanya Mengajukan Proposal Yang Tersedia Anggarannya, Karena Jika Mengajuka Yang Tidak Ada Anggarannya, Proposal Harus Ditolak Oleh Kemenag.
- Madrasah Berhak Mengajukan Proposal Untuk Anggaran Lain Jika Tersedia, Dengan Menyertakan Surat Keterangan Dari Kemenag Setempat.
- Madrasah Bisa Melaporkan Bencana Jika Terjadi Pada Madrasah Melalui SIMSARPRAS, Dengan Menyertakan Surat Keterangan Dari Kemenag Setempat.
- Untuk Madrasah Negeri, Proposal Akan Langsung Ke PUSAT Untuk Diteruskan Ke Bagian Perencanaan, Dan Penambahan Disetujui Final Pada E-Monev Dilakukan Oleh Kemenag Kab./Kota/Provinsi Setelah Muncul DIPA-nya.
- Akun Operator Pada SIMSARPRAS Versi 2.0 Tahun 2020 Dihapus.
- Kemenag Hanya Memiliki 1 Akun Masing-masing Kab./Kota/Provinsi.
- Admin DIWAJIBKAN Meng-update Alokasi Anggaran Masing-Masing Pada Menu Alokasi Anggaran.
- Yang Memiliki Anggaran, Diwajibkan Mengisi Jenis Bantuan Yang Tersedia.
- Yang Memiliki Anggaran, Diwajibkan Memverifikasi Proposal Madrasah Yang Masuk.
- Kemenag Tidak Mempersulit Dalam Mendapatkan Surat Rekomendasi Bagi Madrasah Yang Memang Layak dan Membutuhkan Bantuan.
- Untuk Madrasah Bisa Mendaptakn Surat Rekomendasi, Pastikan Mereka Membawa Bukti Update Profil Pada Aplikasi E-Profil.
Belum ada Komentar untuk "✔ Terbaru!! Pengajuan Proteksi Sarana Dan Prasarana Madrasah Melalui Dp-Spm Begini Alurnya"
Posting Komentar