✔ Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 Perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik
Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 tahun 2020 wacana Penataan Linearitas Guru bersertifikat Pendidik_ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Peraturan Menteri ini dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id. Peraturan Menteri ini mengatur:
- Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK (Lampiran I) terkait dengan:
- Kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
- Kualifikasi akademik sarjana/diplorna IV (S-lID-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas TK.
- Kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD (Lampiran II) terkait dengan:
- Kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
- Kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-lID-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas SO;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;
- Mekanisme perigajuan konversi.
- Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP (Lampiran III) terkait dengan:
- Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
- Kualifikasi akademik sarjana/diplorna IV (S-lID-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;
- Mekanisme pengajuan konversi.
- Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada Sekolah Menengan Atas (Lampiran IV) terkait dengan:
- Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
- Kualifikasi akademik sarjanaldiploma IV (S-lID-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelaj aran;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
- Konversi arahan sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;
- Konversi arahan sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya; dan
- Mekanisme pengajuan konversi.
- Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada Sekolah Menengah kejuruan (Lampiran V) terkait dengan:
- Kesesuaian mata pelajaran kelompok A (nasional) dan mata pelajaran kelompok B (perwilayah) yang diampu dengan sertifikat pendidik;
- Kualifikasi akademik sarjanaldiploma IV (S-lID-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;
- Konversi arahan sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;
- Konversi arahan sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya;
- Mekanisme pengajuan kouversi:
- Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan akta pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan 2013; dan
- Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan akta pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan 2013 revisi
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020
===========================
Permendikbud ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2020) dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 januari 2020. Permendikbud Nomor 16 tahun 2020 merupakan Permendikbud wacana Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 46 Tahun 2020 wacana Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Seperti yang telah disebutkan didalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 dipandang belum memadai serta belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat sehingga menjadi alasan pertimbangan didalam mengubah Permendikbud tersebut. Adapun review kami wacana permendikbud nomor 16 tahun 2020 sebagai berikut:
A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
- Lampiran 1 menjelaskan wacana kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode sertifikat0 24 linear dengan guru kelas Taman Kanak-kanak dengan arahan akta 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan arahan akta 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka arahan sertifikatnya linear dengan arahan akta 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila mempunyai kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.
- Lampiran II menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan wacana linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan arahan akta 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka arahan sertifikatnya linear dengan arahan akta 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2020 ini juga menjelaskan bahwa arahan akta 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan arahan akta 027. Kemudian Guru yang mempunyai arahan akta 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna arahan akta 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan arahan akta 220. Guru dengan arahan akta 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke arahan akta 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa kawasan yang diajarkan) dan apabila bahasa kawasan yang diajarkan selain bahasa kawasan dengan arahan akta 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke arahan akta 749. Guru dengan arahan 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi produktif di Sekolah Menengah kejuruan yang tercantum pada akta pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini yaitu guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Lampiran III menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa arahan akta 084 dan 310 linear dengn arahan akta 154. Kode akta 087 linear dengan arahan akta 156. Kode akta 094 dan 318 linear dengan arahan akta 180. Kode akta 319 linear dengan arahan akta 184. Kode akta 320 dan 504 linear denga arahan akta 187. Kode akta 124 dan 321 linear dengan arahan akta 190. Kode akta 120 dan 210 linear dengan arahan akta 100. Kode akta 114 linear dengan arahan akta 207. Kode akta 117 linear dengan arahan akta 204. Kode akta 090 dan 311 linear dengan arahan akta 157. Guru yang mempunyai akta dengan arahan 097 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya, kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru IPA. Guru yang mempunyai akta dengan arahan 184 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya, kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang mempunyai akta dengan arahan 187 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya, kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang mempunyai akta dengan arahan 190 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya, kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan. Adapun keterangan yang lain, sanggup anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 ini.
- Lampiran IV menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas
- Lampiran V menjelaskan wacana Kesesuaian Mata Pelajaran kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan
Diakhir postingan ini, kami ucapkan terimakasih atas kunjungan anda ke blog sederhana ini. Kami berharap warta yang kami sajikan bermanfaat buat anda semua. Terimakasih_Salam (Indahnya membuatkan ilmu buat sesama guru)
Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 Perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik"
Posting Komentar