✔ Sumbangan Guru Belum Dibayar Laporkan Ke Sini

Jika ada permasalahan dengan pembayaran sumbangan guru ✔ Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini
Jika pembayaran sumbangan guru bermasalah, laporkan ke Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk pengaduan atau laporan terkait sumbangan guru. Ini wujud dari tekad Kemendikbud untuk mengawal pembayaran sumbangan guru serta untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

Seperti dilansir dari laman website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud (11/04/2014), alamat pengaduan offline dan online terkait sumbangan guru dibagi menjadi tiga, PAUDNI untuk guru PAUD-TK, Dikdas untuk guru SD-SMP, dan Dikmen untuk guru SMA-SMK. Berikut alamat untuk pelaporan terkait sumbangan guru:

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK PAUDNI
  • Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. 
  • Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id
  • Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikdas 
  • Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. 
  • Email: p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
  • Website: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikmen 
  • Alamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. 
  • Email: ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id 
  • Website: http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id

Pembayaran sumbangan guru untuk triwulan I tahun 2014 dan kekurangan pembayaran sumbangan guru pada tahun 2010-2013 akan dilaksanakan pada April 2014. Selanjutnya pembayaran sumbangan guru triwulan II dilakukan pada Juli 2014, triwulan III pada Oktober 2014, dan triwulan IV pada simpulan Desember 2014.

Mendikbud Mohammad Nuh ketika jumpa pers di Gedung A Kemdikbud menegaskan, bila ada pemerintah tempat yang tidak mencairkan sumbangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemendikbud akan melaporkannya ke pegawanegeri penegak hukum.

“Tentu kalau seandainya diduga tidak mempunyai niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan manajemen sudah dipenuhi, akseptor sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, pegawanegeri penegak hukum,” kata Nuh.

Belum ada Komentar untuk "✔ Sumbangan Guru Belum Dibayar Laporkan Ke Sini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel