✔ Guru Profesional Lulusan Ppg Sanggup Gelar Gr

Kemendikbud menawarkan gelar Gr kepada guru ✔ Guru Profesional Lulusan PPG Dapat Gelar Gr
Kemendikbud menawarkan gelar Gr kepada guru yang sudah profesional.
Guru yang lulus kegiatan sertifikasi guru melalui kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) mendapat predikat guru profesional dengan gelar Gr. Ini salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengatrol profesionalisme guru. Gelar atau title Gr bagi guru profesional ini diematkan di belakang nama lengkap guru bersangkutan.

Pemberian gelar atau sebutan profesional Gr ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 ihwal Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Program PPG dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pihak LPTK berwenang mengeluarkan akta profesi guru di simpulan masa studi.

Lama studi PPG untuk mendapat akta pendidik dihitung menurut beban berguru sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan diajar akseptor PPG. Untuk guru SD dan sederajat dengan ijazah S1 PGSD beban belajarnya ialah 18 hingga 20 SKS. Sedangkan untuk akseptor PPG dengan ijazah S1/D-IV Kependidikan selain PGSD, beban belajarnya dinaikkan menjadi 36 - 40 SKS.

Terkait dengan usang studi hingga berapa semester, tidak diatur dalam Permendikbud ini. Aturan lebih detail nanti dibahas bersama dengan LPTK atau kampus pelaksana kegiatan PPG. Namun hingga ketika ini Permendikbud tersebut belum disosialisasikan ke mahasiswanya ataupun para guru.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rohmat Wahab mengakui belum membaca Permendikbud yang terbaru itu. Menurutnya istilah atau gelar Gr bagi guru profesional itu masih terasa asing. UNY merupakan salah satu kampus LPTK yang melakukan kegiatan PPG. "Kok gila dan terdengar lucu. Nantinya ditaruh di depan atau belakang nama?" kata Rohmat yang SekolahDasat.Net kutip dari JPNN (09/02/2014).

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Profesional Lulusan Ppg Sanggup Gelar Gr"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel