✔ Guru Mendapatkan Honor Dua Kali Lipat Dari Pns

Tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada para guru dan dosen ✔ Guru Menerima Gaji Dua Kali Lipat dari PNS
Tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada para guru dan dosen.
Dosen dan guru mendapatkan honor dua kali lipat lebih banyak dari pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, dosen dan guru menerima honor bulanan dan proteksi profesi sebesar satu honor pokok.

"Penghasilannya dua kali lipat, proteksi profesi kan satu bulan gaji. Guru dan dosen selama 12 bulan terima honor dua kali lipat dari PNS biasa," kata Marzuki yang kutip dari Okezone.com (23/01/2014).

Pernyataan ini terkait dengan undangan proteksi kinerja bagi guru dan dosen. Tunjangan sertifikasi sendiri hanya diberikan kepada para guru dan dosen, alasannya memang profesi mereka dihargai.

"Jadi tinggal pilih saja mau yang mana, mau proteksi kinerja atau proteksi profesi," kata Marzuki.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 wacana proteksi kinerja pegawai bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memang tidak menerima proteksi sertifikasi.

Bagi para dosen peraturan tersebut dinilai sangat diskriminatif, alasannya suara pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa guru dan dosen dikecualikan untuk mendapatkan proteksi kinerja.

Marzuki menambahkan andaikan guru dan dosen menuntut untuk menerima proteksi kinerja, sanggup saja nanti pegawai Kemendikbud menuntut juga untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Mendapatkan Honor Dua Kali Lipat Dari Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel