✔ Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Ihwal Juknis Penyaluran Tpg, Pemberian Dasus Serta Tpp Guru Pnsd




Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 wacana Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD_ Pada kesempatan kali ini, kami akan membuatkan isu mengenai Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD. Guna memahami Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD tentunya kita harus membaca lampiran I, II dan lampiran III Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 mengenai Kriteria Penerima Tunjangan serta tahapan penyaluran tunjangan profesi. Permendikbud ini dinyatakan berlaku semenjak tanggal diundangkan (12 Juni 2020) dan berlaku surut semenjak tanggal 2 Januari 2020. Juknis TPG ini sekaligus memutuskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 wacana Juknis TPG dan Peraturan Menteri No. 33 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 wacana Juknis TPG PNSD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya berikut ini Petunjuk Teknis (JUKNIS) penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2020:
Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Tujuan Penyaluran TPG yakni sebagai berikut:
  1. Memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; 
  2. Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
  3. Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.
KriteriaPenerima Tunjangan Profesi Guru
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi berdasarkan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang mengacu pada Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 yakni sebagai berikut:
    • (A) Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
    • (B) Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi isu dan komunikasi pada satuan pendidikan,sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
    • (C)  Memiliki satu atau lebih akta pendidik;
    • (D)  Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
    • (E) Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • (F)   Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
    • (G) Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • (H)  Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • (I)   Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan
      Pengecualian Kriteria Penerima TPG
      • Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD (huruf E) tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
        • 1) Guru PNSD yang mengikuti aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan contoh Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat didalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan menerima izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
        • 2) Guru PNSD yang mengikuti aktivitas pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan,serta menerima izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; 
        • 3) Guru yang bertugas di Daerah Khusus
      •  GGD atau Guru Garis Depan yang diangkat pada tahun 2020/Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan tunjangan profesi hingga tahun 2020. Untuk selanjutnya GGD berhak mendapatkan TPG apabila memenuhi syarat sebagai peserta Tunjangan Profesi.
      Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi
      Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi berdasarkan Permendibud Nomor 19 tahun 2020 yakni sebagai berikut:
      a. Sumber data yang dipakai dalam Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG)  
      Sumber data yang dipakai dalam Penyaluran TPG yakni data dapodik yang terbaru.
      b. Sebelum Penerbitan SKTP
      Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan Guru PNSD sehingga catatan ini perlu ditindaklanjuti sebelum terbitnya SKTP. Berikut ini kami simpulkan beberapa catatan yang sanggup kami himpun dari Permendibud Nomor 19 tahun 2020:
      • Guru PNSD didampingi operator sekolah memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik.
      • Penginputan atau pembaruan data dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Mulai bulan Januari hingga dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan
        • Mulai bulan Juli hingga dengan bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan.
      • Kebenaran data yang telah diperbarui menjadi tanggung jawab Guru PNSD yang bersangkutan.
      • Guru PNSD sanggup mengakses data Guru secara daring pada laman info GTK
      • Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data BKN. Apabila terdapat perbedaan honor pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di BKN melalui BKD.
      • Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui aplikasi Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
      c. Pengusulan   data   Guru   PNSD   yang   berhak   mendapatkan Tunjangan Profesi
      Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut pada info GTK telah valid.
      d. Penerbitan dan   Penyampaian Surat   Keputusan   Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)
      • Kementerian melalui Dirjen  menerbitkan SKTP berdasarkan proposal dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi 
      • SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
        • SKTP tahap 1(satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; 
        • Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan 
      Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 juga mengatur bagaimana Guru PNSD yang sedang cuti juga mendapatkan tunjangan profesi sepanjang Guru PNSD mencukupi ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut. Adapun ketentuan mengenai Cuti Guru PNSD dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 yakni sebagai berikut: 
      • Cuti Tahunan 
      PNS yang menduduki jabatan Guru PNSD yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam satu tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
      • Cuti Haji 
      Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Teknisnya Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
      • Cuti sakit 
      Guru PNSD yang sakit satu  hari hingga dengan empat belas hari dalam satu bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah. Guru PNSD yang menyalahgunakan cuti sakit dan/atau pejabat pembina kepegawaian yang menyalahgunakan sumbangan cuti sakit akan diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Cuti Ibadah Keagamaan
      Guru PNSD sanggup melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada ketika cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada ketika cuti tahunan, Guru PNSD sanggup mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak duabelas hari dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. Pejabat pembina kepegawaian wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan berguru mengajar dalam menunjukkan cuti ibadah keagamaan.
      • Cuti Melahirkan
      Guru PNSD sanggup mengajukan seruan secara tertulis dan menerima persetujuan cuti melahirkan anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada ketika menjadi PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian. Lamanya cuti melahirkan yakni tiga bulan.
      • Cuti Alasan Penting
      Guru PNSD sanggup memakai cuti alasan penting palinglama empat belas hari dalam 1 satu tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
      • Cuti Studi 
      Guru PNSD yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik sanggup memakai cuti studi. Cuti studi sanggup diberikan secara periodik setiap enam tahun dihitung semenjak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah mempunyai akta pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melaksanakan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah mempunyai kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah
        • Guru PNSD mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
        • Pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan
      e. Ketentuan Lain
      Ketentuan lain yang diatur dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 yakni terkait Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal dengan Hadir GTK. Adapun ketentuannya yakni sebagai berikut :
      • Kementerian menyediakan aplikasi Hadir GTK yang sanggup dipakai Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data kehadiran Guru. 
      • Aplikasi HadirGTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai bab dari evaluasi kinerja Guru.
      • Pencatatan kehadiran Guru PNSD sanggup dilakukan secara daring melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
      • Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. 
      • Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
      f. Kekurangan bayar jawaban Kenaikan Gaji Berkala 
      Terdapat beberapa ketentuan terkait dengan kekurangan bayar jawaban Kenaikan Gaji Berkala. Ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:
      1. Apabila ada  kenaikan  gaji  terjadwal pada  Guru PNSD sesudah terbitnya Surat  Keputusan  Penerima  Tunjangan  Profesi  (SKTP) pada   semester  I,   dinas pendidikan  sesuai     dengan kewenangannya melaksanakan pembayaran  kenaikan  gaji  terjadwal dimaksud  pada  tahun  berkenaan  setelah  Guru  PNSD  yang bersangkutan  melakukan  perbaikan  dalam  aplikasi  Dapodik, dan  pembayaran  Terhitung  Mulai  Tanggal  (TMT)  gaji  berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan honor terjadwal (proses reload).
      2. Apabila ada  kenaikan  gaji  terjadwal pada  Guru  PNSD sesudah terbitnya Surat Keputusan  Penerima  Tunjangan  Profesi  (SKTP) pada semester II,     dinas     pendidikan     sesuai     dengan kewenangannya melakukan  pembayaran  kenaikan  gaji  terjadwal dimaksud pada  tahun  berkenaan,  setelah  Guru  PNSD  yang bersangkutan  melakukan  perbaikan  dalam  aplikasi  Dapodik, dan  pembayaran  Terhitung  Mulai  Tanggal  (TMT)  gaji  berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan honor terjadwal (proses reload).
      g. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar 
      Adapun ketentuan pembayaran tunjangan profesi lebih bayar yakni sebagai berikut:
      • Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh GuruPNSD yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester II dalam tahun berkenaan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      h. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi 
      Penghentian pembayaran tunjagna profesi sanggup dilakukan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dilakukan apabila Guru PNSD peserta tunjangan profesi:
      • Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
      • Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya yakni 60 tahun;
        • Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
      • Mengundurkan diri atas seruan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
      • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
      • Mendapat kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan
      • Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah aksesori atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
      Terkait dengan Proses Penyaluran Tunjangan Khusus, tentunya kalau anda ingin mendapatkan tunjangan kategori ini, anda harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Adapaun kriteria yang dimaksud yakni sebagai berikut:
      • Guru PNSD yang bertugas pada sekolah di Daerah Khusus (DASUS) dimana wilayahnya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan dengan kriteria sebagai berikut:
        • Jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
        • Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.
        • Guru PNSD yang mendapatkan Tunjangan Khusus juga sanggup ditentukan berdasarkan: (1) kepentingan nasional (2)program prioritas Pemerintah Pusat, (3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), sanggup mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung semenjak bertugas dilokasi penempatan pada tahun berkenaan dan hingga dengan tamat tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
      • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
      • Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
      Selanjutnya terkait dengan ketentuan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, kriteria peserta TPP yakni sebagai berikut:
      1. Guru PNSD yang belum mempunyai akta pendidik
      2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV
      3. Memiliki NUPTK
      4. Hadir  dan  aktif  mengajar  sebagai  Guru  mata  pelajaran/Guru kelas atau aktif   membimbing   sebagai   guru   bimbingan   konseling/guru teknologi isu dan komunikasi
      5. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD
      6. Terdata dalam dapodik
      Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan
      1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
      2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan berdasarkan proposal dari satuan pendidikan.
      3. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
      4. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD peserta pertriwulan. Pemda wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum kawasan (RKUD)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      5. Kepala kawasan menciptakan dan memberikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, serta menciptakan laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
      Demikanlah isu terkait Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 wacana Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD, isu lengkap mengenai Juknis ini sanggup anda baca pada tautan berikut ini:



      File sanggup diunduh pada tautan berikut ini

      Belum ada Komentar untuk "✔ Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Ihwal Juknis Penyaluran Tpg, Pemberian Dasus Serta Tpp Guru Pnsd"

      Posting Komentar

      Iklan Atas Artikel

      Iklan Tengah Artikel 1

      Iklan Tengah Artikel 2

      Iklan Bawah Artikel