✔ #6 Pembagian Terstruktur Mengenai Guru Yang Disiapkan Pinjaman Profesi Kemenag Dari Apbn 2020
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
- memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, ialah berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
- mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
- membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.
Berikut pembagian terstruktur mengenai guru yang disiapkan sumbangan Kemenag dari APBN 2020,
sebagaimana dilansir Antara di Jakarta, Senin (26/11):
- Guru untuk kategori PNS tersertifikasi ada sekitar 118.983 orang yang lalu dialokasikan anggaran tidak kurang dari Rp 5,06 triliun.
- Guru non PNS yang sudah inpassing (penyesuaian) atau setara kategori 2B, juga mendapatkan sumbangan profesi untuk 90.704 guru dengan total anggaran tidak kurang dari Rp 2,98 triliun.
- Tunjangan untuk guru non PNS yang belum inpassing atau kategori 3B, Kemenag mengalokasikan Rp 1,82 triliun untuk 101.484 guru.
- Tunjangan khusus untuk guru di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atau setara kategori 4B yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru dengan anggaran disiapkan Rp 72,9 miliar.
- Tunjangan insentif bagi guru non PNS yang belum pembiasaan dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 dengan total anggaran Rp 900 miliar.
- Tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi. Ini sempat ramai dibicarakan warga net di sosial media.
Guru bukan PNS terima SK Gubernur Di Kendari, sebanyak 3.750 guru tetap bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini berstatus honorer tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sultra.
Penyerahan SK bagi guru tetap bukan PNS itu diberikan pribadi Gubernur Sultra Ali Mazi dalam peluncuran kegiatan 100 hari kerja pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Ali Mazi-Lukman Abunawas yang dirangkai dengan peringatan Hari Guru Nasional di Kendari, Senin (26/11).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Sultra Damsid mengatakan, dengan keluarnya SK gubernur tersebut, status tenaga guru honorer risikonya diakui oleh pemerintah provinsi dengan honor yang sudah dianggarkan dalam APBD.
Dari jumlah 3.750 guru tetap bukan PNS yang mendapatkan SK tersebut, 384 guru tetap berlaku SK Tahun Anggaran 2020, sedangkan sisanya gres mendapatkan SK 2020. Dengan keluarnya SK gubernur, guru tetap bukan PNS, juga menerima peluang untuk mengikuti ujian sertifikasi guru. Makara penghasilnya sanggup besar," kata Damsid. Ia berharap, SK gubernur tersebut sanggup menambah semangat para guru honorer untuk mengabdikan diri menjadi tenaga pendidik. Apalagi, kata dia, jumlah tenaga guru PNS di seluruh sekolah di Sulta tergolong minim.
Dalam peluncuran kegiatan Sultra Cerdas, Gubernur Ali Mazi juga menyerahkan beasiswa berprestasi bagi 1.000 siswa SMA, SMK, dan SLB, masing-masing Rp 1.000.000, serta beasiswa Sultra Cerdas untuk mahasiswa D3, S1, S2, dan S3 dengan total anggaran yang disiapkan dalam APBD 2020 sebesar Rp 5,3 miliar lebih.
Download File
Belum ada Komentar untuk "✔ #6 Pembagian Terstruktur Mengenai Guru Yang Disiapkan Pinjaman Profesi Kemenag Dari Apbn 2020"
Posting Komentar