✔ Usang Guru Untuk Memperoleh Akta Pendidik

Sertifikasi guru telah dilaksanakan semenjak tahun 2007, mulai tahun 2015 pemberiaan akta pendidik dilakukan melalui PPG.
Salah satu syarat menjadi guru profesional harus mempunyai akta pendidik. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Sertifikasi guru telah dilaksanakan semenjak tahun 2007 hingga dengan tahun 2014 melalui beberapa pola.

Mulai tahun 2015, pemberiaan akta pendidik dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG bagi lulusan kegiatan S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan yang belum menjadi guru dilaksanakan selama satu tahun atau 2 semester untuk menempuh beban mencar ilmu 36 SKS. 

Sedangkan untuk memperoleh akta pendidik bagi guru dalam dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut memakai teladan PPG dengan beberapa adaptasi dengan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan.

Penyesuaian PPGJ tahun 2015 yang dimaksud adalah rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian simpulan dilaksanakan di sekolah.

Berdasarkan data guru pada sistem Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum mempunyai akta pendidik. Bagi guru yang telah mempunyai akta pendidik akan diberikan dukungan profesi guru.

Belum ada Komentar untuk "✔ Usang Guru Untuk Memperoleh Akta Pendidik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel