✔ Prosedur Sumbangan Inpassing Guru Non Pns

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan Permendikbud nomor 28 tahun 2014 wacana Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS. Mekanisme proteksi kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS jenjang pendidikan dasar telah diinformasikan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Kemendikbud.

Semua guru yang akan mengikuti proses inpassing harus mengisi data Dapodikdas denga benar sesuai dengan kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh sistem. Berdasarkan data Dapodikdas tersebut, guru akan diseleksi untuk memilih prioritas menurut status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja, dan pemenuhan beban kerja.

Guru yang menerima prioritas untuk inpassing akan diberi nomor urut dan dicetak sebagai bukti terpanggil untuk inpassing dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas. Selengkapnya prosedur proteksi inpassing bagi guru non PNS jenjang pendidikan dasar sanggup dibaca di dokumen ini.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat menurut ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini untuk mewujudkan guru non PNS yang profesional, dengan training yang terarah dan berkelanjutan. Seluruh isu terkait prosedur inpassing, persyaratan dan pola dokumen sanggup dilihat di laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/

Belum ada Komentar untuk "✔ Prosedur Sumbangan Inpassing Guru Non Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel