✔ Pola Skp Untuk Guru Sd Dan Angka Kreditnya
![]() |
Contoh Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk guru dengan angka kreditnya |
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu ialah dengan mengacu pada lampiran aktivitas yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur perihal jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Perbedaan antara Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) dengan SKP ialah jika DP3 yang dinilai lebih pada sikap kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan jika SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya. Contoh SKP untuk jabatan guru SD sanggup dilihat tautan berikut:
Setiap PNS wajib menyusun SKP yang memuat kiprah jabatan dan sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu evaluasi yang bersifat positif dan sanggup diukur. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai capaian SKP untuk guru dinyatakan dengan angka, 91 – ke atas: sangat baik, 76 – 90: baik, 61 – 75: cukup, 51 – 60: kurang, dan 50 – ke bawah: buruk. Penilaian SKP guru mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis aktivitas pada masing-masing unit kerja.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pola Skp Untuk Guru Sd Dan Angka Kreditnya"
Posting Komentar