✔ Download Cover Sampul Map Pengukuhan Jenjang Sd/Mi 8 Standar Terbaru 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau aktivitas telah memenuhi a Download Cover Sampul Map Akreditasi Jenjang SD/MI 8 Standar Terbaru 2020 tau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Proses penilaian terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan mempunyai makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan contoh oleh pengelola pendidikan dan di sisi lain menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan. Proses pengakuan dilakukan secara bersiklus dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan aktivitas dan satuan pendidikan semoga bisa membuatkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya pengakuan sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 wacana Badan Akreditasi Nasional. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BANS/M yaitu tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan aktivitas dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba dan berdikari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa kiprah BAN-S/M yaitu merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan pengakuan sekolah/madrasah.
Dalam melaksanakan pengakuan sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), sebagaimana tercantum pada pasal (10) ayat (1). Dalam pelaksanaan akreditasi, pemerintah Provinsi mendukung kegiatan BAP-S/M sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan pasal 87 ayat (2a) yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pengakuan oleh Badan Akreditasi Provinsi.
Download file
Belum ada Komentar untuk "✔ Download Cover Sampul Map Pengukuhan Jenjang Sd/Mi 8 Standar Terbaru 2020"
Posting Komentar