✔ Guru Tidak Melaksanakan Verval Nrg, Ini Resikonya

Guru tidak melaksanakan VerVal NRG di PADAMU NEGERI maka NRG ✔ Guru Tidak Melakukan VerVal NRG, Ini Resikonya
Guru tidak melaksanakan VerVal NRG di PADAMU NEGERI maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 ihwal Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melaksanakan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG di PADAMU NEGERI hingga dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah.

NRG diberikan kepada guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi dan mempunyai Sertifikat Pendidik. Sejak 2007 hingga sekarang, NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Sehingga jikalau ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

Baca juga: Penerbitan NRG Bagi Guru yang Telah Sertifikasi

Tujuan Verval NRG di layanan PADAMU NEGERI ialah untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap guru yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud semenjak 2007 hingga 2014 biar lebih tertib, terjamin validitas dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Selain itu, kegiatan VerVal NRG yang dilakukan secara dapat bangkit diatas kaki sendiri oleh guru ini juga untuk menerbitkan NRG gres bagi pemilik Sertifikat Pendidik namun belum mempunyai NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 hingga 2014 kelulusan sertifikasinya.

Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI jikalau data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI maka sistem otomatis memperlihatkan NRG. Sedangkan jikalau belum sesuai maka ketika proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta guru memasukkan data NRG-nya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik.

Bila guru tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik, maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah dipakai sebagai dasar penerimaan pemberian profesi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Tidak Melaksanakan Verval Nrg, Ini Resikonya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel