✔ Download Teladan Dokumen Rpjm Desa Terbaru Tahun 2020-2026
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan harapan bagi semua masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan dari sebuah proses pembangunan baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat itu sendiri. Terwujudnya hasil dari pemerintahan yang baik salah satunya merupakan perwujudan dari proses perembesan aspirasi yang ada di masyarakat. Melalui hasil dari pelaksanaan musyawarah yang ada di desa, masyarakat pribadi bisa memberikan gagasan, usulan, saran dan kritik yang baik sehingga sanggup secara bahu-membahu dengan pihak pemerintah membangun pemerintahan yang baik, sesuai dengan harapan bangsa dan Negara.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai perwujudan dari hasil kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat, maka sangat perlu dibuatkan perencanaan desa dengan baik. Oleh alasannya yaitu itu, guna menciptakan perencanaan pemerintahan yang baik di tingkat desa, maka perlu disusun Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang sesuai dengan masa jabatan dari Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa merupakan proses penyusunan rencana, alasannya yaitu rakyat pemilih memilih pilihannya menurut program-program yang ditawarkan oleh masing-masing calon. Oleh alasannya yaitu itu, planning pembangunan desa merupakan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari agenda-agenda yang ditawarkan oleh Kepala Desa pada ketika berkampanye, menjadi planning pembangunan jangka menengah desa. Berkaitan dengan pembangunan Desa maka ada beberapa duduk perkara yang seringkali ditemui di banyak sekali Desa, perlu menerima perhatian dan segera diantipasi, diantaranya terbatasnya ketersediaan sumberdaya insan yang baik dan professional, terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan Desa itu sendiri (internal) maupun sumber dana dari luar (eksternal) belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang bisa berperan secara efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang terang dan tegas dan kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan rasional. Hal ini juga sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 perihal Pedoman Pembangunan Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) yaitu Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Proses pembuatan RPJM Desa ini dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa. Musyawarah perencanaan pembanguan desa yaitu musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Keberadaan RPJM-Desa merupakan dokumen perencanaan yang penting bagi keberadaan dan arah pembangunan Desa MERUBUNG selama 6 (enam) tahun kedepan. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa ini memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana aktivitas yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pelatihan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Download File
Download Contoh Dokumen RPJM Desa Terbaru Tahun 2020-2026, DISINI
Belum ada Komentar untuk "✔ Download Teladan Dokumen Rpjm Desa Terbaru Tahun 2020-2026"
Posting Komentar