✔ Cara Mengikuti Pendataan Ulang Pns 2015
![]() |
Tahapan mengikuti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). |
Setiap PNS harus melaksanakan investigasi data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya PNS, melaksanakan perbaikan apabila datanya yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi data yang belum lengkap (tersedia) di database BKN.
Bagaimana caranya untuk sanggup mengikuti PUPNS 2015?
Baca Juga
Registrasi PUPNS 2015 dilakukan secara online sanggup dengan memakai web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop. Berikut tahapan mengikuti PUPNS 2015 yang lansir dari pupns.bkn.go.id (11/07/15):
- Kunjungi portal PUPNS miliki BKN yang beralamat https://pupns.bkn.go.id/index.html
- Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi).
- Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.
- Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jikalau pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor pendaftaran dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibentuk pada waktu proses pendaftaran.
- Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jikalau sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, kemudian kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
Jangan lupa untuk melampirkan dokumen yang sah sebagai bukti pendukung dan persyaratan untuk data yang diusulkan diperbaiki. Dasar aturan PUPNS 2015 ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.
Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Mengikuti Pendataan Ulang Pns 2015"
Posting Komentar