✔ Buku Petunjuk Penggunaan E-Pupns Tahun 2015

 tengah membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik  ✔ Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015
BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Sistem ini berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung aktivitas pendataan ulang PNS. Selain itu, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Untuk membantu pihak-pihak terkait yakni Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin Instansi, BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015. Buku petunjuk penggunaan tersebut sanggup didownload di tautan berikut ini:

1. PNS Bisa Diberhentikan Jika Tak Updating Data e-PUPNS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana ASN, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem isu ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara terpola dan menyampaikannya kepada BKN. Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS.

Belum ada Komentar untuk "✔ Buku Petunjuk Penggunaan E-Pupns Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel