✔ Tidak Naik, Inilah Tabel Honor Pokok Pns Tahun 2020

Tabel honor pokok PNS tahun 2020 menurut pasal 2 PP No 30 Tahun 2015.
Berdasarkan APBN tahun 2020, tidak ada kenaikan honor pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, honor pokok PNS tahun 2020 masih menurut pasal 2 PP No 30 Tahun 2015, yakni perihal Kenaikan honor PNS 2015 berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

Berikut tabel honor pokok PNS tahun 2020





Sebagai kompensasi atas tidak dinaikkannya honor PNS, mulai tahun 2020 pemerintah menunjukkan honor ke-14 sebesar satu kali honor pokok sebagai derma hari raya (THR). PNS juga akan mendapatkan honor ke 13 yang dibayarkan pada bulan Juli sesuai dengan honor pada bulan sebelumnya.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Tahun 2020 dan Gaji Ke-14

Selain mendapatkan honor ke-13 dan ke-14, bagi guru PNS yang sudah sertifikasi juga mendapatkan derma profesi sebesar honor pokok yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali (triwulan). Pembayaran tunjangan profesi guru eksklusif disalurkan ke rekening guru setiap final triwulan.

Belum ada Komentar untuk "✔ Tidak Naik, Inilah Tabel Honor Pokok Pns Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel