✔ Syarat Guru Honorer Sanggup Mampu Insentif Kemdikbud
Salah satu syarat utama peserta insentif bagi guru honorer yaitu beban mengajar minimal 24 jam |
Baca juga: 108 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat Insentif
"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang sanggup terima berbeda jumlahnya. Oleh alasannya yaitu itu mohon jangan memperlihatkan jam anda ke guru lain biar sama-sama terima alasannya yaitu akan diberlakukan batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang kutip dari dari status facebook-nya (07/02/16).
Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2020 ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun semenjak diundangkan. Prioritas peserta insentif yaitu guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK biar menyiapkan daftar calon peserta insentif guru honorer tahun 2020 yang sanggup diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman). Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk memilih calon peserta insentif guru honorer tahun 2020 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran.
Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Guru Honorer Sanggup Mampu Insentif Kemdikbud"
Posting Komentar